Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Diperiksa Kejati NTB, TGB Tegaskan Kerja Sama Pengelolaan Gedung NCC Sesuai Aturan

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Diperiksa Kejati NTB, TGB Tegaskan Kerja Sama Pengelolaan Gedung NCC Sesuai Aturan
Foto: TGB diperiksa sebagai saksi, tegaskan kontrak kerja sama NCC sudah sesuai prosedur(Sumber: ANTARA/Dhimas B.P.)

Pantau - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Muhammad Zainul Majdi (TGB), menyatakan bahwa kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan gedung NTB Convention Center (NCC) telah dilakukan sesuai prosedur.

TGB menyampaikan bahwa secara norma, seluruh proses kerja sama tersebut telah mengikuti ketentuan, dan apabila ditemukan penyimpangan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

Ia menegaskan bahwa selama menjabat, setiap produk hukum harus berdasarkan kewenangan, dilaksanakan secara prosedural dan administratif, tidak melanggar hukum, serta tidak merugikan keuangan daerah.

TGB Diperiksa Selama Lima Jam Sebagai Saksi

TGB diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTB selama lima jam, dari pukul 08.00 hingga 13.30 Wita, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset NCC.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 17 pertanyaan seputar mekanisme pengelolaan aset yang dimaksud.

TGB menyebut proses pemeriksaan berlangsung secara profesional dan substantif, dan ia menjawab pertanyaan sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kaitan dengan dugaan korupsi pada kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza.

Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Rosiady Husaenie Sayuti (mantan Sekda NTB) dan Doli Suthaya (Direktur PT Lombok Plaza periode 2012–2016).

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp15,2 miliar berdasarkan hasil audit dari akuntan publik.

Kerugian tersebut timbul karena kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza tahun 2012–2016 tidak berjalan sesuai isi perjanjian.

Beberapa pelanggaran yang terjadi di antaranya adalah pembangunan gedung yang tidak dilaksanakan, ganti rugi bangunan Labkesda NTB yang tidak dibayar, serta kompensasi pembayaran yang tidak disetorkan ke pemerintah provinsi.

Tahap dua perkara telah dilaksanakan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, dan kasus ini segera memasuki tahap persidangan.

Penulis :
Gian Barani