
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan bahwa wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden Ke-2 RI, Soeharto, dapat melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.
Abidin menyoroti bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan tujuh yayasan milik Soeharto sejak tahun 2000 hingga kini belum diselesaikan secara hukum.
Ia meminta agar Kementerian Sosial melakukan kajian yang komprehensif sebelum mengabulkan usulan tersebut.
Menurut Abidin, gelar pahlawan nasional hanya pantas diberikan kepada tokoh yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, termasuk memiliki rekam jejak yang bersih dari pelanggaran hukum.
Ia mengingatkan bahwa masa pemerintahan Soeharto diwarnai oleh pelanggaran HAM, kolusi, dan nepotisme yang hingga kini masih meninggalkan luka bagi para korban dan keluarganya.
Seruan Peninjauan Ulang dan Jaminan Pengawasan DPR
Abidin Fikri menilai bahwa pengabaian terhadap fakta sejarah serta ketidaktuntasan proses hukum akan mencederai semangat antikorupsi dan keadilan sosial.
Ia menegaskan bahwa usulan pemberian gelar tersebut harus dikaji ulang secara mendalam.
Abidin menyampaikan bahwa rakyat Indonesia mengharapkan sosok pahlawan nasional sebagai panutan moral dan integritas, bukan sebagai simbol kontroversi.
Ia juga mengapresiasi aspirasi publik dan elemen masyarakat sipil yang mendorong peninjauan kembali terhadap usulan pemberian gelar tersebut.
Abidin mendesak Dewan Gelar dan pemerintah untuk mempertimbangkan secara serius dampak sosial dan historis dari keputusan tersebut, serta mendengarkan suara rakyat.
Ia memastikan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab.
Terakhir, Abidin mengajak semua pihak untuk menjaga dialog yang konstruktif guna mempertahankan keutuhan sejarah dan keadilan bagi rakyat.
Diketahui sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut bahwa Soeharto berpeluang mendapatkan gelar pahlawan nasional pada tahun 2025.
Peluang ini terbuka setelah MPR mencabut TAP MPR No. 11 Tahun 1998 tentang KKN.
- Penulis :
- Balian Godfrey