Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penipuan Tanah di Bantul, Bupati: Kasus Bryan Lebih Ekstrem dari Mbah Tupon

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Penipuan Tanah di Bantul, Bupati: Kasus Bryan Lebih Ekstrem dari Mbah Tupon
Foto: Bupati Bantul sebut kasus penipuan tanah Bryan lebih ekstrem dari Mbah Tupon, sertifikat beralih tanpa tanda tangan(Sumber: ANTARA/Hery Sidik).

Pantau - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyebut bahwa kasus penipuan tanah yang dialami Bryan Manov Qrisna Huri jauh lebih ekstrem dibandingkan kasus Mbah Tupon yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik.

"Tim hukum ini kan sudah menginvestigasi laporan Mas Bryan, jadi ada kisah yang mirip dengan kasus Mbah Tupon, tetapi ini lebih ekstrem lagi", ungkapnya.

Dalam kasus Bryan, tidak ditemukan satu pun tanda tangan dari korban maupun keluarganya, namun sertifikat tanah tiba-tiba beralih nama menjadi milik orang lain.

"Ini lebih ekstrem lagi dibanding Mbah Tupon, kalau Mbah Tupon jelas diajak untuk tanda tangan, cuma dia tidak bisa tulis tidak bisa baca... tapi kasusnya Mas Bryan lebih ekstrem lagi lebih gila lagi", ujar Bupati Halim.

Sertifikat Beralih Tanpa Sepengetahuan, Diduga Ada Pemalsuan Dokumen

Orang yang diminta tolong oleh keluarga Bryan untuk mengurus pemecahan sertifikat, bernama Triono, justru memproses balik nama tanpa seizin mereka.

" Itu berarti kemungkinan ada pemalsuan, jadi sudah penipuan sudah pemalsuan dokumen... karena bagaimana bisa beralih kalau tidak ada dokumen... dalam akta apapun pasti diperlukan tanda tangan pemilik sertifikat", jelas Bupati.

Kasus ini dinilai luar biasa karena korban dan keluarganya bukan buta huruf, namun masih bisa ditipu, dengan luas tanah serta nilai kredit dari agunan yang lebih besar dibandingkan kasus sebelumnya.

Pemkab Bantul melalui Bagian Hukum kini memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Bryan, sebagaimana juga dilakukan kepada Mbah Tupon.

Bryan menjelaskan bahwa kasus bermula pada Agustus 2023 saat ibunya, Endang Kusumawati (67), meminta bantuan kenalannya Triono untuk memecah sertifikat tanah.

Tanah seluas 2.275 meter persegi milik keluarga kemudian diketahui telah beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan digunakan sebagai agunan kredit di sebuah lembaga perbankan di Sleman.

Penulis :
Gian Barani