billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

NTB Didorong Jadi Sentra Garam Nasional, Pemerintah Siapkan 1.000 Hektare Lahan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

NTB Didorong Jadi Sentra Garam Nasional, Pemerintah Siapkan 1.000 Hektare Lahan
Foto: Ilustrasi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki potensi besar sebagai calon lokasi sentra produksi garam nasional - (sumber: Humas KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki potensi besar sebagai calon lokasi sentra produksi garam nasional, khususnya di wilayah Sumbawa.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan bahwa NTB memiliki lahan luas, kualitas produksi tinggi, serta dukungan masyarakat dan pemerintah daerah yang kuat untuk mewujudkan swasembada garam.

"NTB khususnya Sumbawa memiliki lahan yang luas, potensi kualitas produksinya tinggi, masyarakat dan Pemerintah Daerahnya juga berkomitmen mendukung swasembada garam", ujar Koswara dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.

Peninjauan Lokasi dan Strategi Pembangunan

KKP telah melakukan peninjauan ke beberapa lokasi potensial di NTB, antara lain Desa Labuhan Bontong di Kecamatan Tarano, Desa Sepayung dan Desa Plampang di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, serta Desa Donggobolo di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Untuk mendukung program swasembada garam industri, pemerintah menyiapkan dua langkah strategis yaitu intensifikasi produksi garam rakyat agar sesuai standar industri, dan pembangunan sentra industri garam terintegrasi dari hulu ke hilir di lokasi strategis.

Saat ini, Indonesia masih kekurangan hampir 600 ribu ton garam per tahun untuk industri aneka pangan dan sekitar 2,3 juta ton untuk industri kimia.

"Target kami minimal 1.000 hektare untuk pembangunan sentra garam nasional untuk menjawab kebutuhan tersebut. Karena itu, KKP akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk konsolidasi lahan", jelas Koswara.

Dukungan Daerah dan Regulasi Nasional

Program percepatan garam nasional didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pelarangan impor garam secara bertahap.

Mulai 2025, impor garam untuk pangan akan dilarang, disusul pelarangan impor garam industri pada tahun 2027.

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menyatakan kesiapan wilayahnya dalam mendukung program ini.

"Kami siap secara lahan dan kelembagaan, demi kesejahteraan petani garam", kata Jarot.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga menegaskan komitmennya untuk mendukung target swasembada garam nasional pada tahun 2027.

Dengan meningkatkan produksi, memberdayakan petambak, dan memodernisasi sistem pergaraman, KKP optimistis bahwa Indonesia dapat mandiri dalam memenuhi kebutuhan garam nasional dan mendukung ketahanan pangan.

Penulis :
Arian Mesa