
Pantau - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tengah menyiapkan pedoman teknis untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 30 April 2025.
Pedoman teknis ini ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar selaras dengan kebijakan baru dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyatakan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari strategi nasional yang lebih luas.
"Perubahan ini bukan hanya soal administratif, tapi bagian dari upaya besar kita dalam menjalankan Astacita. Ini momentum besar yang akan mendorong praktik pengadaan lebih inklusif, inovatif, dan berdampak langsung terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan serta tujuan nasional," ujar Hendrar.
Perpres 46/2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan di seluruh instansi pemerintah.
Selain itu, perpres ini memperkuat landasan hukum agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional.
Perkuat UMK dan E-Procurement, Dorong Produk Dalam Negeri
Perpres 46/2025 juga berupaya mempermudah proses pengadaan dengan memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K).
Kebijakan ini mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui pendekatan afirmatif.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme e-procurement akan diperkuat agar lebih terbuka, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
Perubahan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan pengadaan yang semakin kompleks.
Hal ini juga menuntut adanya tata kelola yang lebih adaptif dan akuntabel.
" Mari wujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan," ujar Hendrar menegaskan komitmen reformasi sektor ini.
Penyusunan Perpres 46/2025 melibatkan kolaborasi lintas kementerian, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bappenas, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perindustrian.
Dokumen resmi Perpres 46/2025 dapat diakses melalui laman resmi jdih.lkpp.go.id.
- Penulis :
- Arian Mesa