
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada enam pemohon dalam kasus pembunuhan jurnalis lokal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), yang diduga dibunuh oleh seorang oknum TNI AL.
Enam pemohon tersebut terdiri dari tiga anggota keluarga korban dan tiga saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada 4–6 Mei 2025.
Perlindungan darurat diberikan untuk memastikan para pemohon dapat memberikan kesaksian dengan aman serta mendapatkan pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa keputusan pemberian perlindungan ini diambil mengingat cepatnya proses hukum yang dijalankan oleh polisi militer dan oditur militer.
"Kecepatan proses hukum ini berdampak pada keterbatasan waktu untuk menyiapkan saksi secara menyeluruh," kata Sri Suparyati.
Ia menambahkan bahwa banyak informasi penting dari para saksi maupun keluarga korban yang belum sempat terungkap dan belum dimasukkan dalam berkas perkara.
Yurisdiksi Militer Batasi Ruang LPSK dalam Proses Hukum
Karena status tersangka sebagai anggota aktif TNI AL, seluruh proses hukum berada dalam yurisdiksi peradilan militer, yang turut membatasi peran LPSK dalam memberikan masukan terhadap jalannya persidangan.
Meski demikian, pendampingan oleh LPSK tidak menemui banyak kendala teknis di lapangan.
Namun, Sri Suparyati menyoroti bahwa percepatan sidang dapat membuat beberapa aspek penting belum tercakup secara menyeluruh dalam proses hukum.
Kehadiran LPSK dalam persidangan dimaksudkan untuk memastikan bahwa saksi dapat menyampaikan keterangan secara aman dan nyaman, serta membantu mengungkap kejelasan tindak pidana yang terjadi.
LPSK juga berkomitmen memantau proses hukum secara berkelanjutan, termasuk mengupayakan pemenuhan hak-hak saksi dan keluarga korban seperti pengajuan restitusi atas kehilangan nyawa secara paksa.
Sri Suparyati menegaskan pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam memberikan perlindungan optimal bagi saksi dan korban.
"Sinergi antara LPSK, aparat penegak hukum, advokat, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat adalah kunci untuk perlindungan optimal," ujarnya.
Kasus pembunuhan Juwita terjadi pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita, saat korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Tersangka dalam kasus ini adalah Kelasi Satu Jumran, yang telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (5/5).
- Penulis :
- Arian Mesa