
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyatakan bahwa aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) merupakan penyakit sosial yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.
"Selama ini, preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha. Mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas ke akar-akarnya."
Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum ormas merupakan bentuk premanisme yang tidak bisa ditoleransi.
Ganggu Investasi dan Langgar Tujuan Ormas
Menurut Indrajaya, aksi preman berkedok ormas juga telah berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia, antara lain dengan mengganggu pembangunan pabrik dan menyegel fasilitas industri.
"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial maka mereka harus ditindak."
Ia menegaskan bahwa ormas yang melakukan tindakan premanisme tidak mencerminkan organisasi masyarakat yang sebenarnya, karena tidak menjalankan fungsi dan tujuan ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Indrajaya merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang menyebutkan bahwa tujuan ormas antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat, menjaga nilai agama, serta memelihara norma dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, pendirian ormas bertujuan untuk membangun kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas."
Dukung Langkah Tegas Pemerintah
Indrajaya menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut legalitas ormas yang terlibat dalam aksi premanisme karena hal tersebut sudah jelas melanggar hukum.
"Negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas."
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa telah dibentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan.
Satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
"Satgas premanisme leading sektornya Kemenko Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian di dalamnya."
Tito menegaskan bahwa tugas utama satgas tersebut adalah menegakkan aturan yang sudah ada terkait keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa