
Pantau - Polri menyatakan bahwa proses hukum terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang menjadi tersangka pengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, telah dilakukan secara prosedural dan profesional.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangani kasus ini setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/159/III/2025/SPKT pada 24 Maret 2025.
Penyidikan resmi dimulai pada 7 April 2025 dan melibatkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi serta lima orang ahli.
Penyidik juga menyita barang bukti dari para saksi dan tersangka yang kemudian dianalisis melalui digital forensik.
SSS ditangkap pada 6 Mei 2025 sebagai pemilik akun media sosial X yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik dan/atau mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan," kata Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penahanan terhadap SSS dimulai pada 7 Mei 2025, namun ditangguhkan pada Minggu, 11 Mei 2025.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Permohonan Maaf
Penangguhan penahanan diberikan setelah adanya permohonan dari penasihat hukum dan orang tua tersangka, serta pertimbangan atas iktikad baik SSS dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf.
"Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
SSS telah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, serta pihak kampus ITB.
"Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tambahnya.
- Penulis :
- Balian Godfrey