
Pantau - Sebanyak 69 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan remisi khusus Waisak 2589 BE/2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri.
Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-560 tanggal 24 April 2025 tentang pelaksanaan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Waisak kepada narapidana dan anak binaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, menyebut bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku narapidana yang dinilai positif selama menjalani masa pidana.
Seluruh Penerima Dapat Remisi Khusus I, Bukan Remisi Langsung Bebas
Penerima remisi terdiri dari 68 narapidana dan 1 anak binaan yang seluruhnya mendapatkan Remisi Khusus I, yaitu pengurangan masa pidana, tanpa ada yang langsung bebas.
Narapidana yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran, serta aktif dalam kegiatan pembinaan.
Remisi diserahkan secara simbolis di masing-masing lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan pada Senin pagi, 12 Mei 2025.
Berikut rincian jumlah penerima remisi per lembaga:
- Lapas Kelas II A Tanjungpinang: 13 orang
- Lapas Kelas II A Batam: 14 orang
- Lapas Narkotika Tanjungpinang: 20 orang
- LPKA Kelas II Batam: 1 anak binaan
- Lapas Perempuan Kelas II B Batam: 4 orang
- Lapas Kelas III Dabo Singkep: 1 orang
- Rutan Kelas I Tanjungpinang: 5 orang
- Rutan Kelas II A Batam: 6 orang
- Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun: 5 orang
Aris Munandar menegaskan bahwa tujuan utama pemberian remisi adalah untuk mendorong narapidana menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.
- Penulis :
- Gian Barani