
Pantau - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) sebagai respons atas insiden yang melibatkan oknum anggota Kadin Kota Cilegon dalam proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, ketika sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai anggota Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif terhadap PT Chengda, kontraktor utama dalam proyek tersebut.
Kadin menegaskan penolakan terhadap segala bentuk tekanan dan intimidasi yang dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
SOP yang akan disusun mencakup tata kelola partisipasi Kadin daerah dalam proyek-proyek investasi serta kode etik dalam berinteraksi dengan investor dan kontraktor.
Audit dan Sanksi Organisasi Disiapkan, Kadin Tegaskan Komitmen Jaga Iklim Investasi
Kadin juga akan membentuk tim verifikasi anggota untuk mengevaluasi struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon beserta afiliasinya.
Jika ditemukan pelanggaran, Kadin menyiapkan sanksi mulai dari peringatan tertulis, teguran keras, pembekuan kewenangan organisasi, hingga rekomendasi pencabutan mandat pengurus.
Langkah ini diperkuat dengan audit internal terhadap kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.
Hasil audit akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk klarifikasi resmi dan pertanggungjawaban organisasi.
Kadin Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi investor, menjaga nama baik organisasi, serta memperkuat peran sebagai mitra strategis pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.
Komitmen tersebut mencakup penegakan hukum, integritas organisasi, dan dukungan terhadap praktik investasi yang sehat.
Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta hukum nasional yang berlaku.
- Penulis :
- Gian Barani