billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi I DPR Respons Positif Pengamanan Kejaksaan oleh TNI AD, Sebut Penugasan Sesuai Kebutuhan Hukum

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Komisi I DPR Respons Positif Pengamanan Kejaksaan oleh TNI AD, Sebut Penugasan Sesuai Kebutuhan Hukum
Foto: DPR nilai dukungan TNI AD untuk pengamanan kejaksaan sesuai kebutuhan, tunggu klarifikasi dari pihak terkait. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menilai keterlibatan personel TNI Angkatan Darat dalam mendukung pengamanan institusi kejaksaan merupakan bentuk respons atas kebutuhan Korps Adhyaksa dalam penegakan hukum.

"Setiap ada penugasan pasti ada situasi yang membutuhkan. Mindset positifnya kan begitu", ujar Utut saat dimintai tanggapan mengenai keterlibatan militer dalam pengamanan kejaksaan.

Pernyataan ini merespons beredarnya Surat Telegram Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Surat tersebut berisi perintah kepada jajaran TNI AD untuk mendukung pengamanan di kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Meski menyambut positif langkah tersebut, Utut mengaku masih perlu melakukan klarifikasi langsung dengan pihak kejaksaan dan TNI.

"Perlu atau tidak? Nanti saya tanya dulu, saya belum berbicara dengan kejaksaan dan TNI", tambahnya.

TNI AD Siapkan Personel untuk Dukung Keamanan Institusi Kejaksaan

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa surat telegram itu merupakan bagian dari kerja sama pengamanan institusi yang berkaitan dengan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil di kejaksaan", ujar Wahyu.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa TNI AD diminta menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati dan satu regu atau 10 personel untuk tingkat kejari.

Penugasan pengamanan ini akan mulai dilaksanakan pada bulan Mei 2025 dan akan berlangsung hingga tugas tersebut dinyatakan selesai.

Langkah ini menandai penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi pertahanan dalam menjaga stabilitas dan integritas proses hukum di Indonesia.

Penulis :
Balian Godfrey