
Pantau - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, di Pengadilan Tipikor Semarang, terkait kewajiban kontraktor menyetor komitmen fee sebesar 13 persen dari nilai proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Fee tersebut disalurkan melalui Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.
Konfirmasi Saksi dan Rincian Setoran Kontraktor
Direktur CV Sinergi Utama, M. Abdul Hamid, dalam kesaksiannya mengaku mendapatkan 12 paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar.
Dari jumlah itu, ia menyetor komitmen fee sebesar Rp161 juta yang diserahkan melalui sekretariat Gapensi.
Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno, membenarkan adanya kewajiban penyetoran fee 13 persen yang kemudian diserahkan kepada Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, tanpa penjelasan mengenai alokasi atau penggunaannya lebih lanjut.
Dakwaan Gratifikasi dan Suap Mantan Wali Kota
Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp9 miliar dari berbagai pihak dalam tiga perkara berbeda yang seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya praktik sistematis dalam pengumpulan fee dari proyek pemerintah yang melibatkan organisasi jasa konstruksi di daerah.
- Penulis :
- Balian Godfrey