Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Harli Siregar Pastikan Tak Ada Campur Tangan Dalam Penanganan Perkara

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Harli Siregar Pastikan Tak Ada Campur Tangan Dalam Penanganan Perkara
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengerahan personel TNI untuk pengamanan di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri tidak akan mencampuri proses penanganan perkara.

"Peran pengamanan itu kan hanya dilakukan terhadap pengamanan fisik, jadi tidak dalam konteks mencampuri urusan perkara", ujar Harli saat ditemui di Jakarta pada Kamis.

Ia mencontohkan pengamanan di Gedung Kejaksaan Agung RI yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir dengan melibatkan dua peleton prajurit TNI.

Selama periode tersebut, kehadiran TNI terbukti tidak mempengaruhi penanganan perkara yang berjalan di Kejaksaan Agung.

"Itu buktinya kehadiran mereka tidak mencampuri urusan penanganan perkara. Pengumuman tersangka, pengumuman penyitaan, penggeledahan terus kita lakukan di sini", kata Harli.

Pengamanan bersifat situasional dan tidak seluruh personel TNI langsung diturunkan dalam satu waktu.

Pengamanan Bersifat Pasif dan Berdasarkan MoU

Harli menambahkan bahwa pengamanan oleh prajurit militer hanya bersifat pasif sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.

"Pengamanannya ini saya lihat hanya bersifat pasif. Jadi mengantisipasi, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan", ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI, yang memungkinkan adanya perbantuan tugas oleh personel militer.

"Mumpung ada MoU-nya, ya, diminta perbantuan itu, dukungan itu, sebenarnya hanya itu", ujar Harli.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Surat itu memerintahkan jajaran TNI AD untuk mendukung pengamanan di lingkungan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa substansi surat telegram tersebut ditujukan kepada jajaran Pangdam TNI AD.

"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan", kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/5).

Penulis :
Arian Mesa