Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kontraktor Proyek Jalan di Mbulava Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Donggala Buka Peluang Tersangka Baru

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kontraktor Proyek Jalan di Mbulava Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Donggala Buka Peluang Tersangka Baru
Foto: Kejari Donggala tetapkan kontraktor proyek jalan Mbulava sebagai tersangka korupsi, potensi kerugian negara capai Rp500 juta.(Sumber: ANTARA/HO-Kejari Donggala))

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Sulawesi Tengah.

Tersangka berinisial CHC merupakan kontraktor pelaksana dari CV Awalid Mitra Indonesia yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sementara sebesar Rp500 juta akibat kekurangan volume pengerjaan proyek.

Proyek Dihentikan, Ketebalan Tanah Tak Sesuai Spesifikasi

CHC kini ditahan di Rutan Kelas IIB Donggala selama 20 hari sejak 14 Mei hingga 2 Juni 2025, berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Proyek jalan senilai Rp9,4 miliar ini memiliki masa pengerjaan selama 175 hari, terhitung sejak 10 Juli hingga 31 Desember 2024.

Namun, pada 27 Desember 2024, kontrak proyek diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anjas Budi Setiawan karena realisasi fisik di lapangan hanya mencapai 29,69 persen.

Sebelum kontrak diputus, konsultan pengawas telah melarang CHC melanjutkan pekerjaan karena ketebalan timbunan tanah tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dalam dokumen perencanaan, timbunan tanah harus memiliki ketebalan 20 cm, namun pemeriksaan di lapangan hanya menunjukkan ketebalan antara 11 hingga 13 cm.

Kejari Terus Dalami Peran Pihak Lain

Kejari Donggala menyatakan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara.

Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, seiring proses penyidikan yang terus berjalan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab secara hukum dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Penulis :
Balian Godfrey