Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kadin Nonaktifkan Anggota Terkait Dugaan Intimidasi Investor di Cilegon, Tegaskan Dukung Proses Hukum

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kadin Nonaktifkan Anggota Terkait Dugaan Intimidasi Investor di Cilegon, Tegaskan Dukung Proses Hukum
Foto: Tiga anggota Kadin dinonaktifkan terkait dugaan pemalakan investor proyek strategis nasional di Banten. (Sumber: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menonaktifkan tiga anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan intimidasi dan pemalakan terhadap investor PT China Chengda Engineering, yang menangani proyek di Cilegon, Banten.

Keputusan ini diambil setelah muncul dugaan tindakan pemaksaan proyek oleh para anggota tersebut terhadap pelaksana pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha PT Chandra Asri Pacific Tbk.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa Kadin menghormati proses hukum dan mendukung langkah yang diambil oleh Polda Banten dalam menuntaskan kasus ini.

Penonaktifan dilakukan sementara waktu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kadin menyayangkan insiden tersebut karena menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu dan berpotensi mencoreng citra dunia usaha nasional.

Proyek Bernilai Triliunan Rupiah Jadi Sasaran, Pemerintah Perketat Pengawasan Kemitraan

Peristiwa terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, ketika tiga anggota Kadin mendatangi kantor PT Chengda dan menanyakan janji kerja sama yang pernah dibahas sebelumnya.

Namun interaksi itu berkembang menjadi dugaan intimidasi dan pemalakan yang dilaporkan oleh pihak investor.

Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Ketua Kadin Kota Cilegon (MS), Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon (IA), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon (RZ).

Mereka diduga mencoba memaksakan keterlibatan dalam proyek CA-EDC senilai Rp15 triliun yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan terhadap pola kemitraan usaha di daerah untuk mencegah kasus serupa terulang.

Ia menyebut bahwa Kementerian Investasi telah menetapkan prosedur kemitraan usaha melalui Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2022 guna memastikan praktik usaha berjalan secara adil dan profesional.

Penulis :
Balian Godfrey