
Pantau - Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV melakukan penimbangan ulang terhadap barang bukti narkoba yang disita dari kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand yang disergap di perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Hasil penimbangan ulang menunjukkan total berat barang bukti mencapai 2.061.293 gram atau lebih dari 2 ton, meningkat dari estimasi awal sebesar 1,9 ton.
Penimbangan ulang dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, di Gedung Serbaguna Mako Lantamal IV Batam dan dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana TNI I Made Wira Hady Arsanta.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom, dan Kepala BNN Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat.
Bukti Sabu dan Kokain Disiapkan untuk Dilimpahkan, 17 Juta Jiwa Diperkirakan Terselamatkan
Barang bukti yang ditimbang terdiri dari dua jenis narkoba: sabu dan kokain.
Pada rilis sebelumnya yang dikeluarkan pada 16 Mei 2025, disebutkan bahwa jumlah barang bukti mencapai 1,9 ton, terdiri atas 1,2 ton kokain dan 705 kilogram sabu.
Penimbangan ulang dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sebagai pihak yang ditunjuk TNI AL untuk menangani penyidikan lebih lanjut.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergitas dan transparansi antara TNI AL, BNN, Kepolisian, dan PT Pegadaian dalam pemberantasan narkoba.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menjadi pencapaian besar bagi aparat karena volumenya yang sangat besar, dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp7,5 triliun.
Menurut perhitungan, penyitaan narkoba seberat 2 ton ini berpotensi menyelamatkan hingga 17 juta jiwa dari dampak buruk narkoba di Indonesia.
- Penulis :
- Balian Godfrey







