Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong BPKH Sosialisasikan Penggunaan Dana Haji Secara Transparan ke Masyarakat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Dorong BPKH Sosialisasikan Penggunaan Dana Haji Secara Transparan ke Masyarakat
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih saat menghadiri Sosialisasi Keuangan Haji perdana yang diselenggarakan BPKH di Tegal, Jawa Tengah (sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk terus meningkatkan transparansi dan sosialisasi pengelolaan dana haji kepada masyarakat.

Fikri menekankan pentingnya menjelaskan secara terbuka rincian pembiayaan ibadah haji agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik.

"Misalkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini Rp89 juta, sementara nilai manfaatnya ada sekitar Rp33 juta. Itu harus dijelaskan oleh BPKH secara transparan dan disosialisasikan supaya masyarakat tahu", ujar Fikri.

Pentingnya Sosialisasi Dana Haji

Fikri menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana oleh BPKH.

"Jangan sampai ada isu dana digunakan untuk infrastruktur yang tidak terkait langsung dengan kepentingan haji atau Kementerian Agama. Dengan sosialisasi, penggunaan dana keuangan haji menjadi lebih jelas dan diketahui masyarakat", tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Fikri saat menghadiri Sosialisasi Keuangan Haji perdana yang digelar oleh BPKH di Tegal, Jawa Tengah.

Fikri menyambut positif kegiatan tersebut dan mendorong agar sosialisasi semacam itu terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

"Saya menilai kegiatan seperti ini sangat baik dan perlu terus ditingkatkan. Ini perdana digelar dengan 200 peserta, ke depan mungkin bisa per kota. Perlu dijelaskan ke masyarakat penggunaan dana keuangan haji agar lebih jelas dan diketahui", ungkapnya.

Komposisi Biaya Haji 2025

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 telah disepakati oleh DPR bersama pemerintah sebesar Rp89,4 juta per jamaah.

Dari total biaya tersebut, calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang, sementara sisanya berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.

Komposisi BPIH 2025 terdiri dari nilai manfaat rata-rata per jamaah sebesar Rp33.978.508,01 atau 38 persen dari total biaya, dan Bipih sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total biaya.

Dana ini digunakan untuk membiayai penerbangan, akomodasi jamaah di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama menjalankan ibadah haji.

Penulis :
Arian Mesa