Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Belum Dapatkan 'Sinyal' Keterlibatan Ketua KONI

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Belum Dapatkan 'Sinyal' Keterlibatan Ketua KONI

Pantau.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan belum terlihat sinyal keterlibatan Ketua KONI Tono Suratman dalam perkara dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Sementara ini yang kita tetapkan baru dua orang itu. Seperti apa nanti peran terhadap pihak yang lebih tinggi indikasi-indikasi itu saya katakan belum," kata Saut di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

Baca juga: Menyoal Keterkaitan Dana Hibah Kemenpora dengan Ketelambatan Gaji Pegawai KONI, Ini Kata KPK

Meski begitu, Saut menambahkan, KPK tetap akan mendalami indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Mungkin bisa saja kita belum tangkap sinyalnya (keterlibatan Ketua KONI), belum dapat informasinya. Tapi nanti pasti kita dalami," ucapnya.

Dalam kasus ini KPK menduga pengurus KONI mengajukan proposal untuk mendapat dana hibah dari Kemenpora. Dana yang dialokasikan Kemenpora untuk dana hibah tersebut sebanyak Rp 17,9 miliar. Dugaan KPK, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu sebagai 'akal-akalan' dan tidak didasari dengan kondisi yang sebenarnya.

Dari total alokasi dana hibah tersebut, 19,13 persennya yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar diduga telah disepakati bersama menjadi komitmen fee untuk pribadi pihak Kemenpora.

Baca juga: KPK: KONI Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 17,9 Miliar Untuk Proyek Akal-Akalan

KPK pun akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara umum KONI Jhony E. Awuy sebagai tersangka karena diduga berperan memberikan hadiah/janji. Sementara pihak yang diduga menerima hadiah/janji yaitu, Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen dkk Adhi Purnama (AP), dan staf Kemenpora dkk Eko Tritanto (ET).

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi