Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Zakiyah–Najib Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang 2025–2030 oleh DPRD

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Zakiyah–Najib Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang 2025–2030 oleh DPRD
Foto: DPRD Kabupaten Serang tetapkan Zakiyah–Najib sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030.(Sumber: ANTARA/Devi Nindy.)

Pantau - DPRD Kabupaten Serang secara resmi menetapkan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Serang periode 2025–2030 dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di Kota Serang pada Selasa, 20 Mei 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menyampaikan bahwa usai penetapan ini, pihaknya akan segera mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten.

Surat tersebut berisi permohonan pengesahan pengangkatan calon kepala daerah terpilih serta permintaan surat pemberitahuan akhir masa jabatan Bupati saat ini.

Siap Laksanakan Program, Prioritaskan Isu Sampah dan Konsolidasi Internal

Masa jabatan Bupati Serang saat ini, Ratu Tatu Chasanah, baru akan berakhir pada Februari 2026, sehingga tidak akan ada penjabat (Pj) bupati sebelum pelantikan bupati baru.

Ratu Rachmatu Zakiyah menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan dan berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Serang yang telah berpartisipasi dalam dua putaran Pilkada.

Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi sekat politik pasca pemilu dan mengajak seluruh elemen untuk bersatu membangun Kabupaten Serang.

Zakiyah menyatakan bahwa program kerja 100 hari pertama akan diawali dengan konsolidasi internal bersama pejabat eselon II, III, serta organisasi perangkat daerah (OPD).

Salah satu prioritas utamanya adalah pengelolaan sampah, mengingat Kabupaten Serang telah masuk dalam kategori darurat sampah.

Kabupaten Serang sebelumnya pernah menjadi pilot project program “Desa Peduli Sampah” dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Wakil Bupati terpilih Najib Hamas turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan masyarakat, serta menyerukan kolaborasi untuk mewujudkan visi "Serang Bahagia".

Penetapan ini menjadi langkah awal menuju tahap pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri dan pelantikan resmi sebagai kepala daerah.

Penulis :
Balian Godfrey