Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Abdul Kadir Karding: Calon PMI Bukan Hewan, Tempatkan Mereka di Fasilitas yang Layak dan Bermartabat

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Abdul Kadir Karding: Calon PMI Bukan Hewan, Tempatkan Mereka di Fasilitas yang Layak dan Bermartabat
Foto: Menteri P2MI tegaskan fasilitas penampungan PMI harus manusiawi, kritik perusahaan yang pakai gedung tak layak

Pantau - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa perusahaan penempatan PMI (P3MI) wajib menyediakan fasilitas penampungan yang manusiawi dan layak bagi calon pekerja migran, menyusul temuan kondisi tak layak di PT Esdema, Jatiasih, Bekasi.

Temuan Fasilitas Tak Layak dan Pelanggaran Administratif PT Esdema

Pernyataan tersebut disampaikan Karding usai meninjau langsung bangunan PT Esdema yang telah disegel karena pelanggaran administratif terhadap pekerja migran.

Dalam kunjungannya, ia menemukan bahwa PT Esdema menggunakan bekas gedung sekolah dasar sebagai tempat penampungan calon PMI, dengan kondisi bangunan yang sebagian belum selesai direnovasi.

Bekas tempelan dinding sekolah masih tampak di ruang kelas yang kini dijadikan mess bagi calon PMI, menunjukkan minimnya upaya perbaikan dari pihak perusahaan.

Karding menilai penggunaan gedung semacam ini sebagai tempat penampungan sangat tidak layak dan tidak manusiawi, serta mencerminkan pola yang terjadi di banyak perusahaan penempatan.

Peringatan Tegas untuk Semua P3MI

Karding menegaskan bahwa calon PMI adalah manusia yang bekerja keras demi keluarga mereka, bukan hewan yang bisa diperlakukan sembarangan.

Ia menyebut bahwa mereka berjuang dan berjihad untuk kehidupan yang lebih baik, sehingga patut mendapatkan penghargaan berupa tempat tinggal yang bersih, aman, dan layak selama proses penempatan.

Menteri P2MI juga meminta jajarannya untuk lebih waspada terhadap praktik penghindaran pengawasan oleh perusahaan, seperti berpindah lokasi, mengganti alamat kantor, atau mengganti pengurus untuk menghindari sanksi.

PT Esdema sendiri diketahui telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 karena gagal memberangkatkan 1.522 PMI yang sudah memiliki kontrak kerja, dan tidak memenuhi kewajiban terhadap 16 PMI yang telah ditempatkan.

Sanksi Tegas dan Dorongan Perbaikan Sistem

Atas pelanggaran tersebut, KP2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Nomor 11 Tahun 2025.

Karding menegaskan bahwa pembenahan sistem penempatan pekerja migran harus dimulai dari fasilitas dasar yang mereka terima di dalam negeri, sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Penulis :
Balian Godfrey