Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

SIM Keliling Hadir di Lima Wilayah Jakarta Hari Ini, Ini Lokasi dan Syaratnya

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

SIM Keliling Hadir di Lima Wilayah Jakarta Hari Ini, Ini Lokasi dan Syaratnya
Foto: Warga Jakarta bisa perpanjang SIM hari ini di lima titik layanan SIM Keliling, berlaku hingga pukul 14.00 WIB.(Sumber: ANTARA/Syaiful Hakim)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan dan Biaya yang Dikenakan

Pemohon cukup membawa SIM A atau SIM C yang masih berlaku beserta KTP dan fotokopinya. Di lokasi layanan, proses perpanjangan mencakup pengisian formulir, tes psikologi secara online, dan pemeriksaan kesehatan yang mencakup tes buta warna.

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan hanya satu hari, tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini. Pemilik SIM yang telat memperpanjang harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan.

Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Selain itu, pemohon akan dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan melengkapi semua persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Penulis :
Balian Godfrey