
Pantau - Pemerintah Kota Bandung resmi menyegel lahan bekas Palaguna Plaza di Jalan Asia-Afrika, Kota Bandung, pada 22 Mei 2025 karena pelanggaran aturan dan dampak negatif terhadap lingkungan kota.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa penyegelan dilakukan secara permanen setelah ditemukan sejumlah pelanggaran peraturan daerah, terutama akibat pengelolaan sampah yang buruk dari aktivitas pasar malam di lokasi tersebut.
Farhan menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi kepentingan publik karena lahan tersebut mencemari lingkungan dan mengganggu ketertiban kota.
Kepemilikan Tak Jelas dan Pelanggaran Fungsi Lahan
Salah satu kendala yang sebelumnya menghambat tindakan hukum adalah ketidakjelasan status kepemilikan lahan, apakah milik swasta atau milik Pemerintah Provinsi.
Namun Farhan menegaskan bahwa pelanggaran tetap harus ditindak terlepas dari siapa pemiliknya.
Lahan tersebut juga terbukti melanggar rekomendasi dari Dinas Perhubungan, di mana area yang seharusnya dijadikan tempat parkir malah dimanfaatkan sebagai taman hiburan malam.
Hanya area parkir depan yang masih digunakan sesuai ketentuan yang diizinkan untuk tetap beroperasi.
Selama masa penyegelan, Pemkot Bandung akan melakukan pembersihan dan penataan ulang kawasan.
Beberapa dinas yang terlibat dalam proses penataan ulang ini adalah Dinas Sumber Daya Air Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), serta Dinas Penataan Kawasan Permukiman (DPKP).
Farhan menyebut bahwa tindakan hukum yang diambil bisa berkembang menjadi pidana ringan atau bentuk penindakan lainnya sesuai dengan perkembangan ke depan.
- Penulis :
- Balian Godfrey