
Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa seluruh proses pendataan, verifikasi, dan validasi Indeks Desa Tahun 2025 harus melibatkan pendamping desa di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kemendes PDT, Dwi Rudi Hartoyo, dalam rapat koordinasi dan konsolidasi yang digelar secara daring dari Jakarta.
Pelibatan pendamping desa bertujuan untuk membantu pemerintah desa atau daerah yang mengalami hambatan teknis maupun administratif selama proses pendataan berlangsung.
Pastikan Pendataan Akurat, Pemerintah Siapkan Helpdesk dan Edaran Resmi
Untuk mendukung proses ini, Kemendes PDT telah menyiapkan fasilitas Helpdesk agar para pendamping desa dapat melaporkan kendala dan berkonsultasi terkait teknis pelaksanaan pendataan.
Pendataan Indeks Desa 2025 ditargetkan rampung pada 30 Juni 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa.
Kemendes juga akan menerbitkan surat edaran dari Direktorat Jenderal sebagai dorongan percepatan pendataan agar target waktu dapat tercapai.
Dwi Rudi Hartoyo menegaskan bahwa pada tanggal 30 Juni, seluruh data yang dikumpulkan harus sudah melalui proses verifikasi dan validasi hingga tingkat provinsi.
Pendataan tahun ini merupakan yang pertama sejak diberlakukannya Permendes Nomor 9 Tahun 2024 dan merupakan penggabungan dari berbagai indeks sebelumnya, seperti Indeks Desa Membangun (IDM).
Indeks Desa disusun sebagai alat evaluasi utama untuk menilai tingkat kemandirian desa di seluruh Indonesia secara terpadu dan menyeluruh.
- Penulis :
- Balian Godfrey





