Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Evaluasi BPK Dorong BPOM Revisi Regulasi dan Tingkatkan Pengawasan OTSKK

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Evaluasi BPK Dorong BPOM Revisi Regulasi dan Tingkatkan Pengawasan OTSKK
Foto: Inspektur Utama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Yan Setiadi (tengah), Deputi 2 BPOM Mohamad Kashuri (kiri), dan Direktur Pemeriksaan Keuangan Negara VI.A BPK Ruben Artia Lumbantoruan (kanan) di Jakarta (sumber: BPOM)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan merevisi Peraturan Presiden dan meningkatkan efektivitas pengawasan komoditas obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik setelah menerima rekomendasi dari BPK.

Tindak Lanjut Strategis dari Evaluasi Eksternal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kinerja pengawasan terhadap komoditas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (OTSKK) sepanjang tahun 2023 hingga semester I tahun 2024.

BPOM menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK, termasuk revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.

Inspektur Utama BPOM Yan Setiadi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini menjadi acuan strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan.

"Tindak lanjut ini sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan sistem pengelolaan keuangan negara, baik dari aspek keuangan maupun kinerja. Rekam jejak kami dalam menindaklanjuti masukan BPK per semester I tahun 2024, sebanyak 268 dari total 271 rekomendasi (98,89 persen) telah ditindaklanjuti sesuai saran."

Menurut BPOM, LHP berperan penting dalam menilai dan mengidentifikasi aspek-aspek kelembagaan dan operasional yang perlu diperbaiki.

BPOM juga menyatakan ambisinya untuk menjadi bagian dari komunitas regulator dunia dengan membenahi aspek kelembagaan dan pengawasan.

Sorotan BPK dan Perbaikan yang Diperlukan

Deputi 2 BPOM Mohamad Kashuri menyambut baik hasil pemeriksaan BPK dan menilai masukan tersebut sebagai peluang perbaikan.

"Dari hasil pengawasan eksternal, kami bisa melihat kekurangan-kekurangan yang ada. Yang paling mendasar adalah masukan terkait dengan nomenklatur Kedeputian 2. Ini akan menjadi amunisi dalam mengajukan usulan perubahan terhadap Perpres Nomor 80/2017."

Direktur Pemeriksaan Keuangan Negara VI.A BPK Ruben Artia Lumbantoruan menyatakan ruang lingkup pemeriksaan meliputi kebijakan, pelaksanaan pengawasan, penggunaan sistem informasi, serta monitoring dan evaluasi terhadap OTSKK.

BPK menemukan empat isu utama yang harus segera ditangani BPOM: regulasi organisasi dan tata kerja pengawasan OTSKK, teknis pelaksanaan pengawasan, rekapitulasi data sertifikat pelaku usaha, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

"Kami merekomendasikan kepada Kepala BPOM untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan POM, salah satunya untuk mengakomodir Obat Bahan Alam (OBA) sebagai salah satu komoditas pengawasan."

"Kami juga mendorong BPOM untuk lebih tegas, dengan mengenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, kepada para pelaku usaha OTSKK yang melakukan produksi saat sertifikat CPOTB atau CPKB-nya kedaluwarsa."

BPOM menyatakan akan segera melakukan langkah konkret berdasarkan rekomendasi BPK agar pengawasan terhadap produk OTSKK berjalan lebih optimal dan sesuai standar yang berlaku.

Penulis :
Arian Mesa