Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenperin dan PLN Resmikan Kerja Sama Pemanfaatan Limbah Batu Bara untuk Industri Kecil

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenperin dan PLN Resmikan Kerja Sama Pemanfaatan Limbah Batu Bara untuk Industri Kecil
Foto: Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita (tengah) dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen IKMA Kementerian Perindustrian dengan PT PLN (Persero) tentang Pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (sumber: Kemenperin)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama PT PLN (Persero) membuka peluang pemanfaatan limbah batu bara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) sebagai bahan baku bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) bahan bangunan.

FABA untuk Substitusi Material Bangunan

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menyatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab dalam pengembangan potensi IKM sektor bahan bangunan di seluruh Indonesia.

Salah satu bentuk pengembangan yang dilakukan adalah mendorong pemanfaatan FABA sebagai bahan substitusi pembuatan batako dan paving block.

Reni menjelaskan bahwa pihaknya tengah merumuskan kebijakan yang mencakup pemberdayaan, standardisasi dan teknologi industri, serta peningkatan daya saing dan pertumbuhan wirausaha industri di sektor bahan bangunan.

MoU Nasional untuk Dukung Kolaborasi

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Reni menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sinergi ini akan membuka kesempatan bagi IKM untuk memperoleh pasokan bahan baku FABA secara berkelanjutan.

Beberapa IKM binaan Ditjen IKMA sebelumnya telah menerima penawaran pemanfaatan FABA dari PT PLN Indonesia Power, anak perusahaan dari PLN.

Namun, Reni menyebutkan bahwa diperlukan pendalaman terkait formula terbaik untuk penggunaan FABA agar benar-benar efektif sebagai bahan substitusi.

Guna mempermudah kerja sama antara IKM dan PLN, diperlukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berskala nasional.

Pada 22 Mei, Ditjen IKMA dan PT PLN (Persero) secara resmi menandatangani MoU mengenai pemanfaatan FABA untuk kegiatan industri kecil menengah bahan bangunan.

Penulis :
Arian Mesa