billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak ATR/BPN Tertibkan Penggunaan HGU Perusahaan Perkebunan di Desa Gobah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Desak ATR/BPN Tertibkan Penggunaan HGU Perusahaan Perkebunan di Desa Gobah
Foto: Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh (sumber: dok DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lebih aktif mengawasi penggunaan hak guna usaha (HGU) oleh korporasi agar tidak merugikan masyarakat.

Rahmat menyampaikan, banyak aspirasi masyarakat yang diterimanya terkait permasalahan HGU yang dianggap memakan lahan rakyat secara tidak sah.

Salah satu kasus yang disorot adalah penggunaan lahan di Desa Gobah, Riau, oleh perusahaan perkebunan sawit, yang diduga tidak sesuai dengan batas resmi HGU yang hanya sampai Desa Hangtuah.

"Ada salah satu desa, Gobah namanya, mereka itu masuk ladang sawit salah satu perusahaan, tapi HGU-nya itu hanya sampai Desa Hangtuah, hampir 1400 hektar itu Desa Gobah terkena HGU itu. Kan kasihan masyarakatnya," ujar Rahmat Saleh.

Ia meminta agar BPN mencermati dan mengkaji status lahan HGU perusahaan tersebut secara transparan, demi menjamin hak masyarakat.

Menurutnya, kejelasan posisi dan batas wilayah HGU dari kementerian akan menghindarkan konflik lahan serta memberi kepastian hukum bagi warga.

"BPN kalau memang berada pada penyelenggara negara yang mewujudkan keadilan dan merata untuk masyarakat harus menunjukkan kebenaran atas status dan posisi HGU tersebut apakah memang berada di Desa Gobah atau sebenarnya di wilayah lain seperti Desa Hangtuah. Kalau memang HGU itu di Desa Hangtuah, sampaikan bahwa itu salah. Kemudian apa hak-hak rakyat diberikan. Sebaliknya bila memang benar di Desa Gobah berikan pemahaman ke tokoh masyarakat setempat," katanya.

Keterlibatan Komisi II dan Instruksi ATR/BPN

Dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN pada Senin (19/5), Rahmat juga menyoroti pentingnya pengawasan HGU di kawasan hutan.

Ia mengusulkan agar Komisi II DPR RI turut dilibatkan dalam pengawasan tersebut, karena menurutnya persoalan administrasi agraria tetap menjadi tanggung jawab ATR/BPN.

"Kawasan hutan memang bidang Komisi IV, tetapi ketika muncul masalah menyangkut administrasi agraria masyarakat melapor ke kita," jelas Rahmat.

Terlebih, ATR/BPN menjadi bagian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto tahun 2025.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan untuk mendalami masalah agraria di daerah masing-masing.

Persoalan yang harus diselidiki meliputi kasus HGU, HGB, dan ulah oknum dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Saya beri waktu 3 hari, yang banyak adalah pemasalahan HGU, HGB. 3 hari ke saya, kemudian saya laporkan ke Pak Menteri baru kemudian saya sampaikan pada Pak Ketua Komisi 2. Hari Kamis sudah dikirim ke Kementerian ATR BPN. Karo SDM mengabsen Kakanwil dan Kantah yang tidak mengirimkan," ujar Pudji.

Penulis :
Arian Mesa