Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tito Karnavian Minta Pemda Tuntaskan Perkada demi Percepatan Program Perumahan Rakyat

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Tito Karnavian Minta Pemda Tuntaskan Perkada demi Percepatan Program Perumahan Rakyat
Foto: Mendagri: Pemda Wajib Dukung Program Tiga Juta Rumah, 17 Daerah Belum Taat Regulasi(Sumber: ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri.)

Pantau - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) wajib mendukung program tiga juta rumah yang merupakan program strategis nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Program ini disebut sebagai implementasi langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencapaian Target Pembiayaan FLPP 2025, Tito menyampaikan perlunya regulasi setingkat Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengukuhkan posisi program ini sebagai prioritas nasional dan mencegah multitafsir di kalangan kementerian, lembaga, dan daerah.

Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan strategis pendukung, seperti:

  • Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

17 Daerah Belum Terbitkan Perkada, Tito: Harus Diberi Perlakuan Khusus

Dari 509 daerah di Indonesia, sebanyak 492 telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR.

Namun, masih ada 17 daerah yang belum menyelesaikan regulasi tersebut, antara lain:

Lombok Tengah, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Utara, Mamuju Utara, Pulau Morotai, Kepulauan Yapen, Mamberamo Raya, Supiori, Pegunungan Arfak, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga, Pegunungan Bintang, Yalimo, Yahukimo, Maybrat, dan Sorong Selatan.

Tito menyarankan agar media turut mengekspos daerah-daerah tersebut guna mendorong percepatan penerbitan Perkada, sekaligus memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak dirugikan oleh keterlambatan regulasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

  • Kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional (Pasal 67 huruf f)
  • Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian (Pasal 68)

Menteri PKP dan Lintas Sektor Apresiasi Dukungan Mendagri

Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmen untuk mempercepat program perumahan rakyat berbasis keadilan sosial dan efisiensi birokrasi.

Ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor yang telah mendorong kebijakan pro-rakyat seperti pembebasan BPHTB dan PBG.

Menurut Maruarar, dukungan Mendagri Tito Karnavian sangat krusial dalam memastikan program perumahan berjalan optimal di seluruh wilayah.

"Presiden Prabowo memberi mandat jelas: rakyat kecil harus diberi karpet merah," tegasnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh tokoh dan pemangku kepentingan penting dari sektor perbankan dan properti, termasuk:

  • Presiden Direktur PT BCA Tbk Jahja Setiaatmadja
  • CEO Lippo Group James Riady
  • Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo
  • Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho
  • Perwakilan bank penyalur dan asosiasi pengembang

Pemerintah menargetkan revisi regulasi dan capaian program tiga juta rumah rampung pada akhir 2025.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler