
Pantau - Pemahaman regulasi sering terdengar teknis, tapi kenyataannya sangat berpengaruh terhadap kelancaran pengadaan. Hal inilah yang ditekankan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, kepada jajarannya.
Indra menyoroti pentingnya pemahaman atas Perpres Nomor 46 Tahun 2025 serta penggunaan sistem e-Katalog versi 6.0. Menurutnya, dua hal ini jadi kunci percepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Ini akan mempermudah dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa yang ada di sini, dan juga berdampak bagi pergerakan ekonomi nasional,” ujar Indra usai membuka kegiatan sosialisasi, Senin (26/5/2025).
Perpres terbaru ini membawa sejumlah perubahan yang lebih menyesuaikan dengan kebutuhan birokrasi modern. Jika diterapkan optimal, pengadaan bisa lebih ringkas dan efisien.
“Itu juga menjadi komitmen kita semua,” tegasnya.
Selain regulasi, Indra juga menyoroti teknologi dalam proses pengadaan. Ia ingin e-Katalog 6.0 dimanfaatkan maksimal oleh para penyedia maupun pengelola.
“Manfaat e-Katalog harus dimaksimalkan oleh dua pihak, baik penyedianya maupun pengelola. Nanti bisa ada diskusi sesama pelaku agar ke depan pemahaman tentang e-Katalog versi baru ini dipahami bersama,” jelasnya.
Sosialisasi ini digelar bukan hanya oleh internal Setjen DPR, tapi juga melibatkan lembaga-lembaga strategis. LKPP, Kementerian Perindustrian, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hadir untuk memberikan panduan langsung.
Kolaborasi lintas lembaga ini penting untuk mendukung target pemerintah dalam pelaksanaan anggaran. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran utama dalam proses tersebut.
Kepala Biro Umum Setjen DPR RI, Rudi Rochmansyah, menambahkan bahwa banyak bagian teknis masih membingungkan pelaksana di lapangan. Karena itu, perlu konfirmasi langsung dari lembaga yang berwenang.
“Kami melihat ada beberapa concern, terutama mengenai kebijakan penggunaan produk dalam negeri. Karena itu, kami meminta konfirmasi langsung dari Kementerian Perindustrian sebagai pihak yang berwenang di bidang tersebut,” ujarnya.
Produk dalam negeri memang jadi perhatian besar dalam kegiatan ini. Pemahamannya harus jelas agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam implementasi.
Selain Kemenperin, Biro Umum juga menggandeng LKPP untuk membahas teknis e-Katalog terbaru. Harapannya, pemanfaatan sistem ini bisa meningkatkan efisiensi pengadaan.
“Dengan sosialisasi ini, kami berharap seluruh pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, dan pelaku usaha dapat memahami prinsip-prinsip pengadaan, kebijakan produk dalam negeri, serta penggunaan e-Katalog versi 6.0,” tambahnya.
Tak hanya soal regulasi, kegiatan ini juga menyinggung soal capaian pengadaan DPR. Rudi menyebut indeks tata kelola pengadaan (ITKP) terus menunjukkan tren positif dalam tiga tahun terakhir.
Mulai dari “sangat kurang” pada 2020, kini DPR sudah berada di level “baik” pada 2024. Bahkan, Unit Pengadaan Barang dan Jasa sudah meraih akreditasi level 3 alias proaktif.
“Insya Allah pada 2025 target kami tetap kategori baik, dan kita harapkan bisa mencapai skor 80 sampai 90,” pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino