Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perekrut PMI Ilegal Ditangkap di Pelabuhan Bolok Saat Akan Kirim Korban ke Malaysia

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Perekrut PMI Ilegal Ditangkap di Pelabuhan Bolok Saat Akan Kirim Korban ke Malaysia
Foto: Polisi mengawal seorang tersangka perekrut serta pemasok PMI Ilegal di Mapolda NTT (sumber: Humas Polda NTT)

Pantau - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menangkap seorang pria berinisial TN yang merupakan perekrut serta pemasok pekerja migran ilegal (PMI), saat hendak memberangkatkan sembilan orang pria dewasa dari Kabupaten Kupang ke Malaysia.

Penangkapan dilakukan di pelabuhan penyeberangan ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, sekitar pukul 11.30 WITA.

Penangkapan tersebut merupakan hasil deteksi dini dan pencegahan yang dilakukan oleh intelijen di bawah pimpinan Direktur Intelkam Polda NTT, Kombes Pol Surisman.

Sebelumnya, intelijen menerima informasi awal mengenai dugaan pengiriman pekerja migran non-prosedural.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus, Pengakuan Pelaku, dan Proses Hukum

Sembilan korban yang hendak diberangkatkan berasal dari Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Mereka dijanjikan pekerjaan di sebuah peternakan ayam di Sabah, Malaysia, dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta per bulan.

TN menggunakan modus pemberangkatan seolah-olah tujuan mereka adalah Larantuka dengan kapal KMP Inerie II.

Berdasarkan hasil interogasi awal, TN mengaku sebagai paman dari para korban dan telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal sebanyak tiga kali.

Pada tahun 2023 TN merekrut dua orang, pada 2024 sebanyak tiga orang, dan pada 2025 sebanyak sembilan orang.

TN juga mengakui bahwa kegiatan ini dibiayai oleh seorang sponsor yang berada di Malaysia.

Identitas sponsor tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Saat ini TN ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT dan proses hukum terhadapnya berada di bawah pengawasan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

TN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Sembilan korban telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.

Pihak Nakertrans akan memberikan pendampingan, bimbingan, serta memulangkan para korban ke keluarga masing-masing.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti