
Pantau - Pemerintah Kota Depok resmi memberlakukan pembatasan aktivitas malam hari bagi pelajar mulai Selasa (3/6), dengan batas waktu hingga pukul 21.00 WIB.
Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dengan tujuan utama meningkatkan kedisiplinan dan perlindungan terhadap generasi muda.
" Tidak lagi berkeliling, berkeliaran di atas jam sembilan malam. Untuk itu kami mohon dukungan dari Bapak-Bapak TNI dan Polri untuk sama-sama kita mengontrol lingkungan," ujar Supian dalam keterangannya.
Libatkan Aparat Hingga Tingkat Bawah
Penerapan aturan ini akan melibatkan jajaran wilayah dan keamanan hingga ke tingkat paling bawah, seperti camat, lurah, kapolsek, danramil, babinsa, serta bhabinkamtibmas.
Supian menegaskan bahwa para pelajar tidak diperbolehkan berada di luar rumah tanpa keperluan mendesak setelah pukul 21.00 WIB, dan masyarakat diharapkan turut mengawasi.
" Jangan sampai di atas jam sembilan anak-anak kita masih nongkrong-nongkrong. Kita ingin mereka kembali ke rumah, istirahat bersama keluarga di jam yang sudah tidak layak lagi mereka berada di luar," lanjutnya.
Bukan Hukuman, Tapi Kontrol Sosial
Supian menegaskan bahwa aturan ini bukanlah bentuk hukuman yang kaku.
" Ya, istilahnya mungkin lebih kepada peningkatan disiplin buat anak-anak kita, bukan benar-benar disiplin keras harus jam sembilan sudah di rumah. Tapi kita kontrol. Istilahnya mungkin bisa digunakan istilah ‘jam malam’, tapi lebih pada penguatan disiplin anak-anak kita," jelasnya.
Ia menyatakan kekhawatiran terhadap risiko yang dapat timbul apabila pelajar masih berada di luar rumah setelah waktu tersebut.
" Karena kita khawatir, di atas jam sembilan malam itu banyak risiko. Kalau mereka masih ada di luar, minimal mereka tidak tidur tepat waktu. Kita harap mereka kembali ke rumah, kecuali ada hal-hal yang urgent," kata Supian.
Wali Kota Depok pun memastikan bahwa aturan ini akan berlaku efektif mulai Selasa (3/6), dan mengimbau seluruh pemangku wilayah serta masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi pelaksanaannya.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti