Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Banyak Jemaah Gagal Wukuf, DPR Desak Kemenag Tindak Travel Haji Ilegal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Banyak Jemaah Gagal Wukuf, DPR Desak Kemenag Tindak Travel Haji Ilegal
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Abdul Wachid saat melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan haji pada tahun 2025 di Makkah. (sumber: Humas DPR)

Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H. Abdul Wachid meminta Kementerian Agama segera mencabut izin operasional biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah haji melalui jalur ilegal, menyusul kasus banyaknya warga Jepara yang tertangkap razia otoritas Arab Saudi saat hendak menjalankan wukuf di Padang Arafah.

Ratusan Warga Terjaring Razia, Gagal Tunaikan Rukun Haji

Abdul Wachid, yang tengah berada di Makkah dalam rangka pengawasan ibadah haji 2025, mengungkapkan bahwa jemaah asal Jepara terjaring razia otoritas Arab Saudi saat hendak masuk ke Padang Arafah menjelang 9 Zulhijah 1446 H.

Menurutnya, para jemaah tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan masuk Tanah Suci menggunakan visa furoda, visa kerja, atau jenis visa lain yang bukan untuk haji.

"Pada tahun 2024, otoritas Arab Saudi sudah ketat. Pada tahun ini lebih ketat lagi. Jadi, jangan main janji bisa memberangkatkan haji karena hampir mustahil bisa menembus Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) kalau tak lewat jalur resmi," ujar Abdul Wachid.

Ia menjelaskan bahwa jemaah ilegal tersebut bukan hanya berasal dari Jepara, tetapi juga dari berbagai daerah lain di Indonesia, dengan estimasi jumlah mencapai ribuan orang.

Mereka gagal melaksanakan puncak ibadah haji, termasuk wukuf di Arafah yang merupakan rukun utama, karena tak memiliki barcode nusuk sebagai identitas jemaah resmi.

"Saat hendak masuk di Padang Arafah mereka terjaring operasi karena tidak punya nusuk semacam barcode yang menunjukkan jika mereka calon haji legal atau resmi. Karena ilegal, mereka diarahkan ke tepi jalan di Jeddah dan Madinah yang jauh dari Armuzna," kata Abdul Wachid.

Jalur Tikus Dijaga Ketat, DPR Dorong Sosialisasi dan Penindakan

Penjagaan di area Armuzna tahun ini diperketat dengan pengawasan berlapis dan penggunaan drone selama 24 jam penuh.

Pemeriksaan barcode dilakukan dalam empat lapisan untuk memastikan hanya jemaah resmi yang bisa masuk.

Dari Kabupaten Jepara, setidaknya 40 orang terlibat dalam kasus ini, sedangkan dari Kudus dan Demak juga ditemukan puluhan jemaah ilegal lainnya.

Abdul Wachid menyebutkan bahwa praktik ini dipicu oleh travel atau biro yang nekat menawarkan biaya haji ilegal berkisar Rp150 juta hingga Rp250 juta, jauh di bawah biaya haji furoda yang dilarang pemerintah, yakni antara Rp450 juta hingga hampir Rp1 miliar.

"Sebetulnya sudah ada upaya pencegahan agar masyarakat menempuh jalur legal untuk berhaji yang ditetapkan Kemenag. Koordinasi juga dilakukan dengan Dirjen Imigrasi maupun Dirjen PHU Kemenag," tambahnya.

Untuk menanggulangi masalah ini, ia berencana menggencarkan sosialisasi bekerja sama dengan pemda, DPRD, dan Forkompinda Jepara.

"Kami berharap warga Jepara tidak tergoda iming-iming travel atau biro yang berani menjanjikan bisa ibadah haji tanpa melalui jalur resmi. Sebaiknya bersabar menunggu daftar tunggu karena dalam 5 tahun mendatang jumlah calon haji dari seluruh dunia bisa bertambah menjadi 5 juta orang," ujarnya.

Abdul Wachid juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Haji sedang dalam proses revisi untuk menyesuaikan dengan kebijakan Arab Saudi, agar pelaksanaan haji lebih tertib dan sesuai harapan Presiden RI Prabowo Subianto.

Tahun ini, kuota haji global hanya 1,8 juta orang, dengan jatah untuk Indonesia sebesar 221.000 orang.

"Jumlah calon haji dari Indonesia bisa meningkat dua kali lipat," pungkasnya.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti