
Pantau - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar segera mengembalikan empat pulau milik Aceh yang telah diberikan secara administratif kepada Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Nazaruddin di Banda Aceh pada Rabu, sebagai bentuk protes terhadap Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Empat pulau yang disengketakan itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Permasalahan kepemilikan pulau ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi sumber ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yang keduanya saling mengklaim wilayah tersebut.
Kritik dan Tuntutan Pengembalian
Nazaruddin menilai keputusan Kemendagri tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan keributan antara dua provinsi.
Ia menekankan bahwa sejak lama masyarakat yang tinggal di empat pulau tersebut telah memiliki identitas kependudukan Aceh.
"Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh".
Ia juga menegaskan bahwa Aceh memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut memang termasuk dalam wilayah Aceh.
"Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk Sumatera Utara".
Proses Verifikasi dan Bukti Kepemilikan
Menurut laporan Pemerintah Aceh, proses perubahan status keempat pulau tersebut sudah dimulai bahkan sebelum tahun 2022.
Proses ini telah difasilitasi melalui sejumlah rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri.
Dalam tahap verifikasi, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kemendagri melakukan peninjauan langsung ke lokasi keempat pulau.
Pemerintah Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil turut terlibat dalam verifikasi ini.
Pemerintah Aceh mengajukan sejumlah bukti otentik, termasuk dokumen administratif, infrastruktur fisik, dan foto-foto pendukung.
Selain itu, turut diperlihatkan peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992.
Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
- Penulis :
- Arian Mesa