
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasi dua pabrik peleburan besi dari pengolahan ban dan aki bekas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena tidak memiliki persetujuan lingkungan dan terbukti mencemari udara di kawasan Jabodetabek.
Kontribusi terhadap Pencemaran Udara Jabodetabek
Penutupan dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis malam.
Dalam keterangannya, Hanif mengatakan, "Kami memutuskan untuk menutup total kegiatan ini sambil pengenaan proses potensi indikasi pidana lingkungannya. Jadi ini sedang kami pasang segel terhadap seluruh areal ini dan tidak diperkenankan dioperasionalkan areal ini sampai proses hukum selesai."
Ia menjelaskan bahwa kedua pabrik tidak dilengkapi sarana pengelolaan gas buang, termasuk gas collector dan fasilitas penanganan limbah, sehingga berdampak signifikan terhadap pencemaran udara.
Menurut Hanif, pengolahan ban dan aki bekas termasuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga pengelolaannya wajib mematuhi ketentuan perizinan dan pengendalian emisi.
"Sehingga dipastikan bahwa kegiatan ini berkontribusi serius melakukan pencemaran udara di Jabodetabek. Kita berketetapan untuk menutup total area ini karena tidak adanya persetujuan lingkungan," ujarnya.
Penegakan Hukum dan Antisipasi Pelanggaran
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait sumber limbah B3 yang dikelola oleh dua perusahaan tersebut.
Pendalaman dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dalam rantai distribusi limbah B3 yang mungkin terjadi.
KLH akan terus melakukan penyisiran di wilayah Jabodetabek guna mencari dan menghentikan sumber pencemar udara lainnya.
Langkah yang diambil mencakup pengawasan rutin, pembinaan terhadap pelaku usaha, serta penindakan hukum berupa penghentian sementara hingga proses pidana jika ditemukan pelanggaran serius.
- Penulis :
- Arian Mesa