Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

ICMI Aceh Desak Presiden Kembalikan Empat Pulau yang Dianggap Wilayah Aceh

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

ICMI Aceh Desak Presiden Kembalikan Empat Pulau yang Dianggap Wilayah Aceh
Foto: Arsip - Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Sumatera Utara mengunjungi empat pulau di Singkil yang saat ini sedang dalam sengketa kepemilikan (sumber: Humas Pemprov Aceh)

Pantau - Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan polemik empat pulau yang kini masuk dalam wilayah Sumatera Utara usai keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2025.

Keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, yang selama ini dianggap bagian dari wilayah Aceh Singkil.

"Karena sejak dahulu kala hingga selama ini masuk dalam wilayah Aceh Singkil, tetapi karena kebijakan Kemendagri 2025 menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Maka, kita harap ada kearifan Presiden untuk masalah ini," ujar Ketua ICMI Aceh, Taqwaddin Husin, di Banda Aceh, Kamis.

Polemik Keputusan Mendagri

Polemik mencuat kembali setelah keluarnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Taqwaddin yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh menilai keputusan tersebut sangat politis dan antropologis karena menyangkut marwah masyarakat Aceh.

Ia menyebut penyelesaian melalui jalur pengadilan tidak tepat.

"Sehingga, tidak tepat kiranya jika masalah ini dibawa ke ranah yudikatif sebagaimana yang ditawarkan Mendagri," ujarnya.

Pelanggaran MoU Helsinki dan UUPA

Taqwaddin juga menyatakan keputusan Kemendagri bertentangan dengan isi MoU Helsinki yang menjadi dasar perjanjian damai Aceh.

Dalam poin 1.1.4 MoU Helsinki ditegaskan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

Selain mengabaikan MoU Helsinki, kebijakan Kemendagri juga dinilai melanggar Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh harus dikonsultasikan dan mendapat pertimbangan dari Gubernur Aceh.

ICMI Aceh mendesak Presiden untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan segera mengembalikan keempat pulau kepada Aceh.

" Kami yakin bapak Presiden dengan segala kearifannya dapat memahami suasana batin orang-orang Aceh saat ini. Kami harapkan Presiden segera mengembalikan keempat pulau tersebut untuk Aceh," kata Taqwaddin.

Penulis :
Arian Mesa