
Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban lembaganya, melainkan tanggung jawab bersama untuk mendukung kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai sektor penting pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sertifikasi halal ini bukan hanya tugas BPJPH saja, tapi kita semua untuk mendukung terlaksananya sertifikasi halal. Dengan tertib halal, maka UMK kita akan bangkit dan menjadi sektor penting pertumbuhan ekonomi nasional kita", ujar Haikal.
Ia mengajak semua pemangku kepentingan untuk gencar melakukan sosialisasi, edukasi, dan literasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha.
Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah dan Standar Global
Haikal mendorong agar seluruh Satuan Tugas Halal dan pihak terkait menanyakan status kehalalan setiap produk di hotel, kafe, restoran, dan lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
"Tanyakan, ini kita menjalankan amanah Undang-Undang 33 Tahun 2014. Kalau belum (bersertifikat halal), ajak mereka untuk segera mendaftar. Dan kalau memang tidak halal, beritahu mereka untuk memasang keterangan tidak halal", jelasnya.
Menurut Haikal, sertifikat halal tidak hanya menjamin kepatuhan syariah, tapi juga meningkatkan daya saing dan memberikan nilai tambah ekonomi.
"Satu hal yang ingin saya tegaskan, bahwa halal itu untuk semua, halal itu symbol of health. Karena halal itu standar yang telah digunakan di dunia oleh siapa saja sebagai nilai tambah produk secara ekonomi", ucapnya.
Haikal juga menyayangkan bahwa Indonesia, meski berpenduduk mayoritas Muslim, belum menjadi pemain nomor satu dalam industri halal global.
BPJPH saat ini terus mempererat kolaborasi dengan pemerintah daerah di berbagai provinsi untuk memperkuat implementasi sertifikasi halal, termasuk melalui penandatanganan komitmen fasilitasi sertifikasi halal bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.
Pada tahun ini, DKI Jakarta menargetkan 36.704 kuota sertifikat halal yang pembiayaannya akan difasilitasi.
Sebelumnya, rapat koordinasi serupa juga telah dilaksanakan di provinsi Bengkulu, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, sebagai bagian dari rencana BPJPH yang mencakup total 20 provinsi.
- Penulis :
- Balian Godfrey