
Pantau - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menjatuhkan sanksi tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan Patwal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor setelah membonceng Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tanpa helm.
Penindakan dilakukan setelah video kejadian viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor sebelum menjatuhkan sanksi.
Selain kendaraan yang membonceng Gubernur Dedi Mulyadi, tilang ETLE juga diberikan kepada pengendara Patwal yang membonceng Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Ketiganya dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran yang sama, yaitu membonceng tanpa menggunakan helm.
Dedi Mulyadi Akui Kesalahan dan Siap Bayar Tilang
Penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur ETLE, di mana denda tilang dapat dibayarkan secara daring melalui sistem yang telah disediakan.
Ketiga kendaraan tersebut terkonfirmasi merupakan milik resmi Dishub Kabupaten Bogor.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, ketika Gubernur Dedi Mulyadi hendak menghadiri peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan), Kabupaten Bogor.
Karena kondisi lalu lintas yang padat, Dedi memilih menumpang sepeda motor Patwal agar tidak terlambat ke lokasi acara.
Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi mengunggah video perjalanannya dan secara terbuka mengakui kesalahan karena tidak memakai helm.
Ia menyatakan, "Saya bertanggung jawab membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Setiap perbuatan yang salah, harus ada hukumannya".
- Penulis :
- Balian Godfrey











