Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamendes Minta Pengelola Koperasi Desa Gunakan Bangunan yang Ada untuk Efisiensi Modal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wamendes Minta Pengelola Koperasi Desa Gunakan Bangunan yang Ada untuk Efisiensi Modal
Foto: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria dalam Peluncuran dan Dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih Provinsi Gorontalo di Gorontalo (sumber: Humas Kemendes PDT)

Pantau - Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria meminta pengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan bangunan atau rumah yang sudah ada di desa sebagai kantor dan gerai operasional, demi menekan biaya pendirian.

Menurut Ahmad Riza Patria, pemanfaatan fasilitas yang tersedia di desa akan menghemat pengeluaran modal yang dibutuhkan untuk mendirikan Kopdes Merah Putih.

"Jadi, tidak perlu beli, tidak perlu sewa supaya meminimalkan biaya, supaya pengeluarannya tidak menjadi besar. Pengeluaran harus sekecil mungkin, pemasukan sebesar mungkin," ungkapnya.

Koperasi Harus Menguntungkan dan Memberi Dampak Ekonomi

Ahmad Riza Patria menekankan bahwa koperasi merupakan unit usaha yang wajib menghasilkan keuntungan agar bisa berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Harga murah semakin banyak sehingga yang sejahtera semakin banyak. Untuk itu, koperasi harus untung. Untung adalah jumlah pemasukan lebih besar daripada jumlah pengeluaran," ia mengungkapkan.

Menurutnya, ketika koperasi mampu mencetak laba, maka modal kerja akan bertambah dan koperasi akan tumbuh lebih besar sehingga mampu melayani lebih banyak anggota.

Struktur Satgas Kopdes Diatur Sesuai Kepres

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto mengapresiasi jajaran pemerintah Provinsi Gorontalo, mulai dari gubernur hingga kepala desa, atas keberhasilan menyelesaikan pembentukan Kopdes Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) hingga mencapai 100 persen.

Untuk memastikan kelancaran koordinasi dan pengawasan, struktur Satuan Tugas (Satgas) Kopdes Merah Putih di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dipimpin langsung oleh gubernur serta bupati/walikota.

Yandri menyampaikan bahwa para kepala daerah tersebut otomatis menjadi ketua satgas sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 tahun 2025.

Penulis :
Arian Mesa