
Pantau - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menjadi sorotan dalam Forum Legislasi yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI dengan mengangkat tema "Menjawab Tantangan Era Digital Lewat RUU Penyiaran Baru".
Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Abraham Sridjaja dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mohamad Reza.
Abraham Sridjaja menyampaikan bahwa RUU Penyiaran merupakan prioritas legislasi yang mendesak untuk diselesaikan karena perkembangan teknologi dan media yang sangat cepat.
"RUU Penyiaran ini sudah masuk ke Prolegnas prioritas Komisi I. Namun sejak diajukan tahun 2012, belum kunjung rampung. Padahal, dunia penyiaran telah berubah drastis—dulu belum ada Netflix, TikTok, hingga platform Over-The-Top (OTT) lainnya," ungkapnya.
Kekhawatiran Soal Tumpang Tindih Kewenangan
Abraham menyampaikan kekhawatiran tentang potensi tumpang tindih kewenangan antara lembaga pengawas seperti KPI dan Dewan Pers jika pengaturan penyiaran tidak dikaji secara mendalam.
"Apabila itu mau dilakukan judulnya harus dirubah RUU penyiaran dan plafon digital atau penyiaran dan konten digital. Kalau enggak, ini kami khawatirkan seperti yang kami sampaikan ada kan akan terjadi tumpang tindih," ia mengungkapkan.
Ia menilai bahwa penyiaran konvensional dan platform digital seharusnya diatur dengan pendekatan regulasi yang berbeda agar tidak menimbulkan konflik kelembagaan.
"Kalau mau mengatur OTT, sebaiknya dibuat dalam undang-undang terpisah. Seperti di Amerika, TV konvensional diawasi oleh Federal Communications Commission (FCC) sedangkan platform digital diawasi oleh lembaga lain. Itu memberikan kejelasan hukum," ujarnya.
Komitmen Komisi I DPR RI
Abraham juga menegaskan bahwa Komisi I DPR tetap berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Penyiaran dengan memperhatikan semua aspek hukum dan kelembagaan agar tidak membuka celah penyalahgunaan.
"Kami kemarin sudah rapat dengan Badan Keahlian minta agar diterapkan kembali yang menjadi concern kita apa saja apakah perlu membentuk lembaga baru terkait dengan hal ini ataukah pemisahannya seperti apa. Intinya komitmen Komisi I adalah ingin diselesaikan secepat mungkin tanpa adanya tumpang tindih antara institusi atau lembaga. Dan jangan sampai kita membuka celah untuk menjadi permainan oknum tertentu terima kasih," katanya.
- Penulis :
- Arian Mesa