billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII DPR Soroti Evaluasi Haji 2025: Usulkan Kementerian Khusus dan Tertibkan Visa Furoda

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Komisi VIII DPR Soroti Evaluasi Haji 2025: Usulkan Kementerian Khusus dan Tertibkan Visa Furoda
Foto: Komisi VIII DPR Soroti Evaluasi Haji 2025: Usulkan Kementerian Khusus dan Tertibkan Visa Furoda

Pantau - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 secara umum dinilai berjalan lancar, namun Komisi VIII DPR RI menilai masih ada sejumlah catatan penting yang perlu segera dievaluasi, terutama menyangkut visa furoda, koordinasi layanan, dan kesiapan menghadapi digitalisasi haji.

Evaluasi Haji Furoda dan Koordinasi Layanan

Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dalam pertemuan dengan media di Slawi, Tegal, Jawa Tengah, Rabu 18 Juni 2025, menyoroti praktik haji furoda yang semakin marak dan berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Jangan sampai ada calon jamaah menuntut aparat penegak hukum lantaran tergiur oleh iklan-iklan yang menggiurkan ibadah haji tak perlu mengantri", ungkapnya.

Komisi VIII DPR RI saat ini tengah membahas revisi undang-undang untuk mengatur lebih jelas soal visa furoda, termasuk sanksi dan perlindungan hukum bagi calon jemaah.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya perbaikan koordinasi dengan syarikah atau perusahaan penyedia layanan di Tanah Suci.

Fikri mengusulkan satu embarkasi hanya dilayani oleh satu syarikah guna mencegah miskomunikasi, dan menegaskan bahwa syarikah yang memiliki catatan buruk sebaiknya tidak dilibatkan lagi.

Masalah teknis lainnya, seperti terpisahnya pasangan suami-istri dalam kloter keberangkatan, pembimbing haji yang tidak mendampingi jemaah, serta keterbatasan transportasi dari Muzdalifah ke Mina yang memaksa jemaah berjalan kaki di tengah suhu ekstrem, juga menjadi sorotan.

"Persoalan transportasi, pemondokan, dan katering juga menjadi perhatian utama yang harus dibenahi", ujarnya.

Usulan Kementerian Haji dan Kesiapan Digitalisasi

Fikri menambahkan bahwa Arab Saudi kini mulai menerapkan digitalisasi haji dan umrah melalui aplikasi Masar Nusuk.

Ia menilai penting bagi Indonesia untuk mempelajari sistem ini secara serius agar revisi UU Haji tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi.

"Jika jemaah kita tidak paham dan tidak siap, bisa dirugikan. Jangan sampai mereka yang sudah menunggu puluhan tahun kalah hanya karena tidak paham aplikasi", tegasnya.

Komisi VIII DPR kini tengah fokus merevisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, termasuk membahas bentuk lembaga penyelenggara haji ke depan.

Fraksi PKS mengusulkan pembentukan Kementerian Haji yang memiliki otoritas penuh dari pusat hingga daerah.

Usulan ini berbeda dengan pandangan pemerintah yang menginginkan lembaga khusus nonkementerian sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan haji.

Fikri berharap seluruh catatan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR agar pelaksanaan haji tahun-tahun berikutnya lebih nyaman, aman, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia.

Penulis :
Balian Godfrey