Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Kepri Tegaskan Pulau Pekajang Milik Sah Kepri, Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Pemprov Kepri Tegaskan Pulau Pekajang Milik Sah Kepri, Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Foto: Pemprov Kepri Tegaskan Pulau Pekajang Milik Sah Kepri, Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi (Sumber: ANTARA/Ogen)

Pantau - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga adalah wilayah sah Kepri secara hukum dan administratif, merespons rencana gugatan dari Pemprov Bangka Belitung ke Mahkamah Konstitusi terkait status Pulau Tujuh, termasuk Pekajang.

Status Hukum Dianggap Final, Pemerintahan Sudah Berjalan

Arief Fadillah, Asisten I Sekretariat Daerah Kepri, menyatakan bahwa status Pulau Pekajang telah ditetapkan secara jelas sebagai bagian dari Kepri berdasarkan berbagai regulasi yang sah.

Beberapa dasar hukum tersebut antara lain:

UU RI No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau

UU RI No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga

KEPMENDAGRI No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pekajang sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Kepri, dengan kode wilayah 21.04.40442 dan koordinat 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT

Arief menyebut, sejak provinsi dan kabupaten terbentuk, Pemprov Kepri sudah menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

“Desa Pekajang sudah terbentuk, kepala desa berasal dari Lingga dan dipilih langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Infrastruktur dasar juga telah dibangun, termasuk pendidikan dari tingkat SD hingga SMA kelas jauh.

Serukan Penyelesaian Damai dan Hormati Ketetapan Hukum

Pemerintah Kepri menyatakan tetap berpegang pada aturan dan prinsip-prinsip hukum dalam menyikapi potensi sengketa ini.

Mereka juga berharap isu tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang bisa merusak hubungan antarprovinsi.

“Kepri ingin menjaga hubungan baik dengan Bangka Belitung dan berharap semua pihak menghormati ketetapan hukum yang berlaku,” tegas Arief.

Meskipun siap menghadapi proses hukum, Kepri menekankan bahwa semangat penyelesaian damai tetap menjadi prioritas demi menjaga stabilitas kawasan dan kepastian hukum atas wilayah administratif.

Penulis :
Balian Godfrey