Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua MK RI Terima Kunjungan Ketua MA Belanda, Bahas Penguatan Peran Lembaga Peradilan Konstitusi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketua MK RI Terima Kunjungan Ketua MA Belanda, Bahas Penguatan Peran Lembaga Peradilan Konstitusi
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo (kiri) dan Ketua Mahkamah Agung Belanda Dineke de Groot (kedua kiri) di Gedung MK RI, Jakarta (sumber: MK RI)

Pantau - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Suhartoyo menerima kunjungKetua Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad der Nederlanden) Dineke de Groot di Gedungan  MK, Jakarta, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk saling bertukar ilmu dan pengalaman mengenai kewenangan lembaga peradilan di masing-masing negara.

“Sebuah kehormatan bagi kami, MK Indonesia, menerima kehadiran MA Belanda dalam rangka bertukar pengalaman dalam kewenangan lembaga,” ungkap Suhartoyo.

Dalam kunjungan tersebut, Suhartoyo didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan.

Sementara itu, Dineke de Groot hadir bersama Wakil Ketua MA Belanda Mariken van Hilten dan Hakim MA Belanda Tijs Kooijmans.

Penguatan Peran dan Kewenangan Lembaga Peradilan Konstitusi

Suhartoyo menjelaskan bahwa sebelum berdirinya MK, kekuasaan yudikatif di Indonesia sepenuhnya dipegang oleh Mahkamah Agung.

Namun, sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Selain itu, MK RI juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilu dan pilkada.

Meskipun tidak menangani perkara konkret seperti Mahkamah Agung Indonesia maupun Mahkamah Agung Belanda, MK RI tetap memainkan peran penting dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum.

“Itulah yang juga dapat menjadi salah satu jalan bagi lahirnya kepercayaan dunia internasional pada Indonesia. Sebab, secara norma, MK memiliki output yang sama dengan peradilan, yakni mewujudkan tercapainya kepastian hukum dan keadilan seperti yang termuat pada tujuan lembaganya,” ujar Suhartoyo.

Dialog Internasional untuk Kepercayaan Publik dan Negara Hukum

Dalam sambutannya, Dineke de Groot menyampaikan bahwa hubungan antara Indonesia dan Belanda, khususnya antar-lembaga peradilan, telah lama terjalin.

Ia berharap kunjungannya ke MK RI dapat mempererat kerja sama yang telah dibangun sebelumnya dengan MA RI.

Groot menyebut bahwa MA Belanda tengah membahas pentingnya peran peradilan konstitusi dan kepercayaan publik terhadap sistem negara hukum.

“Sangat menarik untuk melihat, MK di berbagai negara memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda-beda. Namun demikian, MA Belanda juga ingin berbagi komitmen dan tanggung jawab yang sama, misalnya dalam hal judicial review yang di Belanda dilakukan oleh pengadilan umum,” kata Groot.

Ia menambahkan bahwa sistem hukum Belanda tidak memperkenankan pengujian undang-undang terhadap konstitusi.

“Maka dari itulah, di tengah ketidakpastian global saat ini, semakin mendesak bagi lembaga-lembaga peradilan untuk berbagi tanggung jawab, berdialog mengenai hal yang dikerjakan, serta membangun kepercayaan antarlembaga peradilan guna meningkatkan tanggung jawab bersama terhadap konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia,” ungkap Groot.

Kunjungan Sebelumnya ke MA RI

Sebelumnya, pada Rabu, 18 Juni 2025, Dineke de Groot dan rombongan juga melakukan kunjungan kehormatan ke Mahkamah Agung RI dan diterima oleh Ketua MA RI Sunarto di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas penguatan sistem peradilan pajak, perdata, dan niaga.

Mereka juga berdiskusi mengenai pentingnya hukuman yang adil dan proporsional sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial narapidana.

Selain itu, dibahas pula pentingnya menjaga konsistensi dan kualitas putusan pengadilan guna memperkuat kepastian hukum di kedua negara.

Penulis :
Arian Mesa