
Pantau - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, membentuk Tim Khusus (Timsus) Pulau Tujuh guna mengupayakan agar pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah administratif Provinsi Kepulauan Babel.
Pembentukan tim ini didasari oleh konflik hukum dan administratif yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara Babel dan Provinsi Kepulauan Riau.
Pulau Tujuh Diklaim Berdasarkan UU 27/2000
Pembentukan Timsus dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin.
Dalam arahannya, Gubernur meminta tim untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri agar dilakukan revisi atas Keputusan Mendagri tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.
Langkah ini diambil setelah Mendagri sebelumnya melakukan revisi terhadap empat pulau di Provinsi Aceh, sehingga dinilai memungkinkan untuk diterapkan pula pada kasus Babel.
Gubernur Hidayat Arsani menekankan pentingnya memperjuangkan status Pulau Tujuh yang menurut UU Nomor 27 Tahun 2000 secara de jure masuk wilayah Babel. Dalam undang-undang tersebut, peta resmi menyertakan gugusan Pulau Pekajang, termasuk Pulau Tujuh, dalam wilayah Babel.
Konflik dengan UU 31/2003 dan Keputusan Mendagri 2022
Konflik muncul akibat Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dalam UU tersebut tercantum nama Pulau Cybiayang yang secara posisi sama dengan Pulau Tujuh.
Pemprov Babel telah mencoba menyelesaikan sengketa ini melalui dialog dengan Pemprov Kepulauan Riau dan mediasi dari Kementerian Dalam Negeri, namun tidak ada titik temu hingga tahun 2021.
Situasi semakin rumit setelah Kemendagri menerbitkan dua keputusan pada 2022, yaitu Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022, yang menetapkan Pulau Tujuh dan Pulau Dua masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Pemprov Babel menyatakan telah mengirim surat keberatan kepada Kemendagri, namun belum mendapat tanggapan.
Upaya Hukum Jadi Alternatif
Selain surat resmi ke Kemendagri, tim juga mempertimbangkan upaya hukum lain, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Gubernur menilai perlu ada langkah hukum menyeluruh untuk menguji konflik dua undang-undang yang saling bertentangan tersebut.
Dengan pembentukan Timsus Pulau Tujuh, Pemprov Babel berharap dapat mengembalikan status wilayah gugusan pulau tersebut sesuai dengan amanat UU 27/2000.
- Penulis :
- Balian Godfrey