Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

122 Lulusan S2 UKB Palembang Tolak Pembatalan Ijazah, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

122 Lulusan S2 UKB Palembang Tolak Pembatalan Ijazah, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Foto: 122 Lulusan S2 UKB Palembang Tolak Pembatalan Ijazah, Ancam Tempuh Jalur Hukum(Sumber: ANTARA/M Imam Pramana/aa.)

Pantau - Sebanyak 122 lulusan program magister Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang angkatan 2021 dan 2022 secara tegas menolak pembatalan ijazah gelar S2 mereka dan menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Penolakan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti di Palembang.

Tim hukum menilai pembatalan ijazah memiliki dampak serius, mulai dari terhentinya studi lanjut ke jenjang doktor hingga batalnya pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ijazah dianggap tidak sah.

Ancaman Hukum dan Tanggapan Pihak Kampus

Kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum dan administratif, termasuk menyampaikan pengaduan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Sumbagsel dan mengirimkan surat ke Komisi X DPR RI.

Mereka mendesak agar pencabutan hak akademik dilakukan melalui prosedur yang akuntabel dan transparan.

Rektor UKB Palembang, Fika Minata Wathan, menanggapi bahwa keputusan kampus telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah diawali dengan upaya diskusi bersama alumni.

“Temuan EKPT menunjukkan ada mata kuliah yang belum pernah dijalani. Ini bukan kuliah dari awal, hanya penggantian yang kurang. Proses ini bisa diselesaikan dalam satu semester,” jelas Fika.

Menurutnya, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh perkuliahan, tetapi hanya menyelesaikan mata kuliah yang belum memenuhi ketentuan jumlah pertemuan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

Ia menambahkan bahwa diskusi dengan alumni sudah dilakukan, meski beberapa hanya bisa mengikuti secara daring melalui Zoom.

Kampus akan terus mengundang alumni untuk menyepakati solusi, dan menegaskan bahwa hanya alumni yang mengikuti proses perbaikan yang dapat dipulihkan status kelulusannya di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Penulis :
Balian Godfrey