Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek, Berlaku Selasa Ini

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek, Berlaku Selasa Ini
Foto: Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek, Berlaku Selasa Ini (Sumber: ANTARA FOTO/Jasmine Nadhya Thanaya/sgd/Spt/aa.)

Pantau - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di 14 wilayah Jadetabek pada Selasa, 25 Juni 2025.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.

Layanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengurai antrean di kantor Samsat induk.

Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek

Berikut daftar lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling di masing-masing wilayah:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramatjati, pukul 08.00–14.30 WIB
  • Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
  • Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Pasar Modern Bintaro Jaya, pukul 09.00–13.00 WIB
  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB
  • Kelapa Dua: Halaman G Town House, pukul 08.00–14.00 WIB
  • Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–12.00 WIB
  • Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00–12.00 WIB
  • Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB
  • Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–12.00 WIB

Syarat dan Ketentuan Pelayanan

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu membawa dokumen asli dan fotokopi berupa KTP, BPKB, dan STNK.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.

Untuk layanan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama berada di lokasi pelayanan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Penulis :
Balian Godfrey

Terpopuler