Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polri Lakukan Mutasi 702 Personel, Kasus Korupsi Kredit dan Gratifikasi MPR Jadi Sorotan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polri Lakukan Mutasi 702 Personel, Kasus Korupsi Kredit dan Gratifikasi MPR Jadi Sorotan
Foto: Polri Lakukan Mutasi 702 Personel, Kasus Korupsi Kredit dan Gratifikasi MPR Jadi Sorotan(Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Pantau - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi dan rotasi terhadap 702 personel pada Juni 2025, termasuk perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen), dan pegawai negeri sipil (PNS), sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja dan regenerasi organisasi.

Langkah ini berlangsung di tengah penanganan berbagai kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum, termasuk dugaan kredit fiktif, gratifikasi pengadaan di MPR RI, serta penyalahgunaan aset negara di Klaten.

Mutasi Polri dan Komitmen Profesionalisme

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan dinamika alamiah dalam organisasi.

"Mutasi jabatan merupakan proses alamiah sebagai bentuk penyegaran, pengembangan karier, dan pemenuhan kebutuhan organisasi," ungkapnya.

Trunoyudo menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan responsivitas dalam pelayanan kepada masyarakat.

Mutasi kali ini mencakup berbagai jenjang personel di seluruh Indonesia.

Deretan Kasus Korupsi di Tengah Mutasi

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan tiga pejabat bank BUMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif sebesar Rp10 miliar.

Ketiga tersangka berinisial MR, H, dan GSP.

H diketahui menjabat sebagai Branch Manager, GSP sebagai Head Small Medium Enterprise (SME), dan R dari divisi SME.

Kasus ini terungkap setelah beberapa nasabah mengeluhkan masuk dalam black list Bank Indonesia tanpa alasan yang jelas.

Di Jawa Tengah, Kejati juga menahan JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), terkait pengelolaan Plaza Klaten yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.

JFS diduga hanya membayar sewa sebesar Rp1,3 miliar selama 2019–2022, padahal nilai sewa taksiran mencapai Rp4 miliar.

Ia ditunjuk secara lisan oleh pihak Pemkab Klaten tanpa prosedur resmi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari sejak 23 Juni hingga Rabu.

Dua saksi pada hari Rabu merupakan ASN di Sekretariat Jenderal MPR RI, yaitu KIS (pejabat pengadaan 2020–2023) dan DASA (anggota Pokja pengadaan 2020).

Penutupan Titik Ilegal di TWA Megamendung

Di sektor kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup secara permanen sembilan titik lokasi ilegal di Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Langkah ini dilakukan dengan penyegelan, pemasangan papan larangan aktivitas, dan pemblokiran akses jalan menggunakan batu besar.

"Penutupan ini untuk penyelamatan hutan di kawasan tersebut," tegas Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI, Yazid Nurhuda.

Penindakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merusak kawasan konservasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf