
Pantau - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengakui dirinya mengenal Harun Masiku saat proses pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) pada tahun 2019.
Hasto menjelaskan bahwa perkenalan pertama terjadi ketika Harun datang ke Kantor DPP PDI Perjuangan dengan membawa biodata dan menyatakan niat untuk mendaftar sebagai caleg.
“Karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka, maka kemudian yang bersangkutan saya minta untuk datang ke sekretariat mengisi biodata. Itu perkenalan dan pertemuan saya pertama dengan saudara Harun Masiku,” ungkap Hasto.
Ia menegaskan bahwa saat itu Harun bukan merupakan kader PDI Perjuangan, meskipun telah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai.
“Dia menunjukkan KTA-nya di situ, tetapi bukan merupakan kader,” jelasnya.
Diperiksa Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Hasto saat ini diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam kurun waktu 2019–2024.
Ia didakwa memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air usai terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap mantan anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk antisipasi terhadap upaya penyitaan oleh penyidik KPK.
Tidak hanya itu, Hasto turut didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diduga diberikan untuk memengaruhi Wahyu agar menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf