Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek Hari Senin, Berikut Lokasi dan Syarat Layanannya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek Hari Senin, Berikut Lokasi dan Syarat Layanannya
Foto: Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek Hari Senin, Berikut Lokasi dan Syarat Layanannya(Sumber: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin, guna mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan tahunan tanpa harus ke kantor Samsat utama.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Layanan Samsat Keliling mencakup pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut lokasi dan jam operasional Samsat Keliling Senin ini:

  • Jakarta Pusat

Halaman parkir Samsat

Lapangan Banteng
Pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Utara

Halaman parkir Samsat

Itali Mal Artha Gading
Pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Barat

Mal Citraland
Pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Selatan

Halaman parkir Samsat 08.00–15.00 WIB

TMP Kalibata 09.00–14.00 WIB

  • Jakarta Timur

Halaman parkir Samsat 08.00–15.00 WIB

Pasar Induk Kramat Jati 08.00–14.00 WIB

  • Kota Tangerang

Halaman parkir Samsat
Pukul 08.00–14.00 WIB

  • Serpong

Halaman parkir Samsat 08.00–15.00 WIB

ITC BSD 16.00–19.00 WIB

  • Ciledug

Kantor Kecamatan Pinang

Matland Cyber Puri
Pukul 09.00–14.00 WIB

  • Ciputat

Kantor Kelurahan Pondok Betung
Pukul 09.00–12.00 WIB

  • Kelapa Dua (Kabupaten Tangerang)

Halaman Gtown House
Pukul 08.00–14.00 WIB

  • Kota Bekasi

Halaman parkir Samsat
Pukul 08.00–14.00 WIB

  • Kabupaten Bekasi

Halaman parkir Samsat
Pukul 08.00–14.00 WIB

  • Depok

Halaman parkir Samsat
Pukul 08.00–14.00 WIB

  • Cinere

Halaman parkir Samsat
Pukul 08.00–12.00 WIB

Syarat dan Ketentuan Layanan

Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Membawa KTP asli, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.
  • Tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
  • Layanan hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan.

Untuk PKB lima tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan, dan penggantian pelat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Penulis :
Ahmad Yusuf