Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Revisi Banyak UU Jadi Perhatian Utama

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Revisi Banyak UU Jadi Perhatian Utama
Foto: DPR RI Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Revisi Banyak UU Jadi Perhatian Utama (Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Pantau - Komisi II DPR RI menggelar rapat konsultasi mendadak dengan pimpinan DPR untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah yang kini menjadi perhatian strategis nasional.

"Komisi II ini adalah komisi yang memang mengurusi permasalahan-permasalahan KPU ya, termasuk juga pemilu. Tetapi karena keputusan MK ini bersifat final and binding, tadi kami sudah diundang rapat konsultasi dengan pimpinan DPR", ungkap Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda.

Rapat diadakan pada Kamis pagi, 26 Juni 2025, sebelum agenda rapat kerja dan RDP Komisi II dimulai, menyusul putusan MK yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pemilihan kepala daerah.

Perdebatan Panjang: Masa Jabatan dan Revisi UU

Rapat tersebut dihadiri pimpinan Komisi III, Badan Legislasi DPR, Menkumham Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, dan KPU RI.

Hadir pula perwakilan dari Perludem sebagai pihak penggugat dalam uji materi yang dikabulkan MK.

Dalam diskusi, muncul perdebatan panjang mengenai implikasi putusan tersebut, terutama terhadap potensi perpanjangan masa jabatan DPRD dan kepala daerah karena adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah.

"Kalau DPRD-nya dipisah berarti ada masa perpanjangan, baik kepala daerah maupun juga DPRD dalam jangka waktu dua tahun atau bahkan lebih 2,5 tahun. Nah, ini nanti korelasinya harus merubah berbagai undang-undang lainnya", ujar Rifqinizamy.

Komisi II menegaskan bahwa implementasi pemisahan pemilu ini tidak bisa dilakukan tanpa revisi sejumlah undang-undang penting, termasuk UU Pemerintahan Daerah, UU Otonomi Khusus, dan UU Partai Politik.

" Tidak semudah itu. Artinya mungkin ada empat atau lima undang-undang lain yang akan terevisi dengan hal seperti ini. Ini pasti akan jadi satu concern yang amat besar terutama juga bagi para partai politik, bagi DPR, lembaga-lembaga lain, termasuk juga kementerian lainnya", lanjut Rifqinizamy.

Kajian Akademik Jadi Langkah Awal DPR

Rapat menyepakati bahwa masing-masing komisi di DPR RI akan terlebih dahulu melakukan kajian akademik secara menyeluruh sebagai dasar pembahasan lanjutan di tingkat legislatif.

"Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya (menindaklanjuti putusan MK), tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini", tegasnya.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, serta beberapa kepala daerah yang bergabung secara daring.

Dengan putusan MK yang bersifat mengikat, DPR kini dihadapkan pada tantangan legislasi besar yang menyangkut penyelarasan antara konstitusi dan undang-undang sektoral demi memastikan pemilu berjalan sesuai hukum dan tepat waktu.

Penulis :
Aditya Yohan