Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025, Bob Hasan Tekankan Partisipasi Publik dan Keterbukaan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025, Bob Hasan Tekankan Partisipasi Publik dan Keterbukaan
Foto: (Sumber: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Foto: Geraldi/vel)

Pantau - DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), bukan sekadar formalitas.

"Publik tidak boleh hanya tahu judulnya, tetapi harus memahami substansinya. Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata," ujar Bob Hasan.

RUU Perampasan Aset Dibahas Paralel dengan RKUHAP, Wajib Sinkron dengan KUHP Baru

RUU Perampasan Aset disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 bersama RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 yang melibatkan seluruh fraksi dan pemerintah.

Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), karena kedua regulasi ini saling terkait dalam mekanisme peradilan pidana.

Bob Hasan mengingatkan bahwa KUHP yang baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026, sehingga pembahasan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus sinkron dan saling menunjang.

"Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh," jelas legislator dari Dapil Lampung II tersebut.

DPR Tegaskan Transparansi dan Akses Publik Sepanjang Pembahasan

Dalam pernyataannya, Bob Hasan juga menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka.

"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," tegasnya.

RUU ini direncanakan mulai dibahas setelah tahap evaluasi yang akan dilakukan pada Rabu pekan depan.

Tahapan pembahasan akan dimulai dari penetapan dalam Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan secara intensif di Baleg DPR RI.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf