Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Terbitkan PP 28/2025, Permudah Perizinan Usaha dan Perkuat Ekosistem Investasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Terbitkan PP 28/2025, Permudah Perizinan Usaha dan Perkuat Ekosistem Investasi
Foto: Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Pantau - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, guna menciptakan ekosistem yang mendukung kemudahan perizinan usaha dan mempercepat pertumbuhan investasi.

PP 28/2025 mengusung tiga terobosan utama, yakni penerapan Service Level Agreement (SLA) untuk menjamin kepastian waktu dalam proses perizinan, kebijakan fiktif-positif yang memungkinkan sistem otomatis melanjutkan proses jika melewati batas waktu SLA, serta penyederhanaan perizinan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui pernyataan mandiri dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan pentingnya regulasi baru ini dalam acara sosialisasi di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana.

"Terbitnya PP Nomor 28 tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha," ungkapnya.

Tiga Subsistem Baru pada OSS

Sebagai bagian dari implementasi PP 28/2025, sistem OSS kini dilengkapi tiga subsistem tambahan, yaitu Subsistem Persyaratan Dasar, Subsistem Fasilitas Berusaha, dan Subsistem Kemitraan, yang dirancang untuk meningkatkan keefisienan dan transparansi proses perizinan.

Pemerintah juga menekankan bahwa PP 28/2025 akan menjadi single reference, yang berarti tidak diperbolehkan adanya persyaratan atau izin tambahan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan jika tidak diatur dalam regulasi ini.

"Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini," ia menegaskan.

Dukungan dari Stakeholder

Forum sosialisasi yang dimoderatori oleh Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kemenko Perekonomian Ichsan Zulkarnaen turut dihadiri oleh sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga terkait.

Narasumber yang hadir antara lain Elen Setiadi, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral serta Plt. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi; Riyatno, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM; serta Suyus Windayana, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya memberikan apresiasi terhadap perbaikan sistem perizinan ini.

Diharapkan, implementasi PP 28/2025 dapat mendorong pertumbuhan usaha secara lebih luas, terutama bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Penulis :
Arian Mesa